Jumat, 22 April 2016

Conditional

Conditional

Conditional Sentence
Conditional Sentence is a combination of two words where one of them is a requirement sentence and the sentence is a result of the requirement sentence. In the Conditional Sentence is divided into three types, namely type 1, type 2 and type 3. Here is the explanation:
1.      Conditional Sentence Type 1
Conditional Sentence Type 1 can be used to make a conditional sentence that still allows one to achieve as a new condition will occur in the future.
Conditional Sentence Formula Type 1
If + Subject + Verb 1, Subject + Will + Infinitive
Or
Subject + wil + Infinitive, If + Subject + Verb 1
Example :
a. She will arrive here on time if she drive her car by herself.
b. If you don’t come to my birthday party, I will send you an SMS.
c. If you come late again, Mr. Professor will be very angry.
2.   Conditional Sentence Type 2
Conditional Sentence Type 2 can be used to indicate a possibility of fulfillment of the conditional sentence would be difficult at the present time (present tense) or in the future (future tense).
Conditional Sentence Formula Type 2
If + Subject + Would + Infinitive, Subject + Verb 2
Or
Subject + Verb 2, If + Subject + Would + Infinitive
Example :
a. If I were you, I would not let here go.
b. You would not be here, If she did not help you.
c. We would not win the game, if we didn’t work together as a team.
3.   Conditional Sentence Type 3
Conditional Sentence Type 3 is used to indicate a conditional sentence that can not be me because his time has past since it is too late or can not be played back.
Conditional Sentence Formula Type 3
If + Subject + Would + Have + Verb3, Subject + Had + Verb 3
Or
Subject + Had + Verb 3, If + Subject + Would + Have + Verb 3
Example :
a. If I had known that you were in hospital, I would have visited you.
b. If She had been able to finish her job well, she would have been promoted as a director.
c. If John had driven his car carefully, we would not have got an accident.

Rabu, 13 April 2016

Countable and Uncountable Nouns

Countable and Uncountable Nouns
In English grammar, countable nouns are individual people, animals, places, things, or ideas which can be counted. Uncountable nouns are not individual objects, so they cannot be counted. Here, we’ll take a look at countable and uncountable nouns and provide both countable noun examples and uncountable noun examples. Although the concept may seem challenging, you’ll soon discover that these two differentnoun types are very easy to use.

Countable Noun Examples
Anything that can be counted, whether singular – a dog, a house, a friend, etc. or plural – a few books, lots of oranges, etc. is a countable noun. The following countable noun examples will help you to see the difference between countable and uncountable nouns. Notice that singular verbs are used with singular countable nouns, while plural verbs are used with plural countable nouns.
1. There are at least twenty Italian restaurants in Little Italy.
2. Megan took a lot of photographs when she went to the Grand Canyon.
3. Your book is on the kitchen table.
4. How many candles are on that birthday cake?
5. You have several paintings to study in art appreciation class.
6. There’s a big brown dog running around theneighborhood.

Uncountable Noun Examples
Anything that cannot be counted is an uncountable noun. Even though uncountable nouns are not individual objects, they are always singular and one must always use singular verbs in conjunction with uncountable nouns. The following uncountable noun examples will help you to gain even more understanding of how countable and uncountable nouns differ from one another. Notice that singular verbs are always used with uncountable nouns.
1. There is no more water in the pond.
2. Please help yourself to some cheese.
3. I need to find information about Pulitzer Prize winners.
4. You seem to have a high level of intelligence.
5. Please take good care of your equipment.
6. Let’s get rid of the garbage.
Uncountable nouns can be paired with words expressing plural concept. Using these words can make your writing more specific. Here are some examples of how to format interesting sentences with uncountable nouns.
• Garbage – There are nine bags of garbage on the curb.
• Water – Try to drink at least eight glasses of water each day.
• Advice – She gave me a useful piece of advice.
• Bread – Please buy a loaf of bread.
• Furniture – A couch is a piece of furniture.
• Equipment – A backhoe is an expensive piece of equipment.
• Cheese – Please bag ten slices of cheese for me.


Source :
http://www.gingersoftware.com/content/grammar-rules/nouns/countable-uncountable-nouns/

Minggu, 10 April 2016

Tulisan Softskill Perekonomian Indonesia



Ekonomi Indonesia di Era Jokowi-JK
Perkembangan ekonomi pada era Presiden Joko Widodo di pertengahan tahun 2015 mulai kian terasa tantangannya. Banyak media yang seolah mengungkapkan kebenaran, namun ternyata hanya mengungkapkan sisi lokal yang sesungguhnya masih membutuhkan pemaparan lebih lagi dalam memberi jawaban kondisi yang tepat, mengenai perekonomian di negara yang baru menapaki usia ke-70 tahun.
Pada sebuah kesempatan bersama beberapa wartawan lain, Radio Pelita Kasih berkesempatan untuk berbincang ringan seputar perkembangan ekonomi di Indonesia, khususnya ekonomi Indonesia di era Jokowi. Perbincangan santai itu dilakukan bersama seorang pemerhati sosial ekonomi di Indonesia, Tjahjadi Nugraha. Membuka pembicaraannya, menurut Tjahjadi, pada masa pasca perang dingin ini, kekuatan kapitalisme global tak lagi terbendung. Dengan melihat kondisi demikian, Tjahjadi menyadarkan semua untuk memahami bahwa perekonomian suatu bangsa tidak bisa lepas dari perekonomian negara lainnya. Ini menyiratkan bahwa kemajuan dan kemunduran perekonomian sebuah negara selalu dipengaruhi perkembangan perekonomian global. Dan ekonomi global saat ini sedang mencari suatu titik keseimbangan. “Ini yang namanya krisis,” begitu ungkap Tjahjadi menjelaskan kondisi pencarian titik keseimbangan itu.
Tjahjadi yang juga seorang pengusaha pada kesempatan itu mengatakan bila Indonesia mengalami pelemahan rupiah, maka hal itu sebagai dampak dari krisis dunia. Penyataan itu mengingatkan kita bagaimana dalam beberapa waktu sebelumnya negara Yunani dinyatakan bangkrut, dan negara Tiongkok yang melakukan devaluasi Yuan, atau Rupee India yang terus mengalami ancaman keterpurukan. Krisis Yunani yang menjalar dari negara ke negara, menunjukan bagaimana keterikatan bangsa-bangsa dalam penataan ekonominya. Pergolakan antar negara dan antar warga dalam sebuah negara di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara juga negara Ukraina di Eropa, juga dua Korea yang sempat saling serang, ternyata juga menjadi dinamika perekembangan ekonomi global. Kondisi ini tidak bisa menutupi perkembangan perekonomian sebuah negara yang memiliki ketergantungan pada perkembangan ekonomi negara-negara lain yang saling mengikatkan perekonomian negaranya.
Keterikatan yang berjalan itu kian memperlihatkan bentuk saling ketergantungan yang bukan membangun peradaban, namun justeru membawa keterpurukan peradaban bersama. Indonesia yang menjadi negara yang ada dalam kesepakatan saling ketergantungan itu, harus merasakan dampak yang ditimbulkan setiap kali gejolak ekonomi di bumi ini. Gejolak ekonomi sebuah negara yang memiliki ikatan yang sama dengan Indonesia, tentunya memberikan dampak bagi Indonesia pada akhirnya. Buakan itu saja, bersama negara-negara sekawasannya, negara-negara ASEAN, Indonesia tidak bisa menghindari kemerosotan nilai tukar terhadap dollar Amerika Serikat. “Dollar memang sempat mencapai 14 (ribu rupiah-Red),” begitu Tjahjadi membenarkan. “Tapi kalau 14 itu sama-sama dirasakan di seluruh dunia...,” masih Tjahjadi melanjutkan, “itu ‘kan bukan krisis (di Indonesia saja)...,” tambahnya lagi. Tjahjadi mengatakan, krisis dunia kali ini sedang bergulir namun masih bisa diimbangi sikap bijak Indonesia.
Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di kawasan ASEAN, keterpurukan ekonomi dunia yang bukan hanya dirasakan dua negara terluas wilayahnya di kawasan, yaitu Indonesia dan Malaysia. Filipina, Thailand, Camboja, Myanmar, Vietnam, Laos,dan Timor leste, serta Brunei bahkan juga Singapura, yang dikenal dengan kestabilan ekonominya di kawasan ASEAN, juga mengalami keterpurukan yang sama. Namun ukuran wilayah dan penduduk sangat mempengaruhi masing-masing lokal negara. Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang paling merasakan dampak peredaran mata uang dolar Amerika Serikat terhadap masing-masing mata uang negara-negara kawasan. Namun demikian beberapa media di Asia dan internasional masih melihat bahwa investor dunia masih mencermati Indonesia dan Malaysia sebagai negara yang belum berada di tingkat kepanikan keuangan, sekali pun sebagai negara yang terpapar dampak krisis Yunani.
Ketenangan masing-masing negara terindikasi karena langkah-langka beberapa negara dia Asia, selain juga masih adanya cadangan devisa yang cukup guna mempertahankan mata uang masing-masing. Sebagai catatan, pelemahan mata uang di Indonesia dan Malaysia saat ini, bagi masa depan Indonesia tidak memiliki risiko yang lebih besar ketimbang Malaysia, yang masih memiliki tingkat utang dolar AS yang jauh lebih tinggi. Tidak heran bila Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang Brodjonegoro kepada wartawan mengatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia masih terkendali. Menkeu juga mengatakan bahwa seluruh indikator makro menunjukkan belum ada tanda-tanda yanga mengarah pada krisis seperti ketika dunia mengalami krisis finansial di tahun 1998. Kerja keras yang tampak lai ini adalah usaha-usaha bagaimana Indonesia bisa menghindari krisis-krisis yang pasti akan terus datang dan pergi dalam perputaran perekonomian dunia.
Tjahjadi juga mengingatkan, bahwa keterpurukan finansial kali ini sebagai akibat politik keuangan Amerika Serikat, khususnya Federal Reserve Bank yang biasa disebut The Fed. Mata uang Amerika Serikat itu digambarkan Tjahjadi sebagai waduk. “Waduk itu diatur oleh pengendalinya,”kembali Tjahjadi menjelaskan. Naik turunnya suku bunga uang Amerika menurut Tjahjadi dikendalikan oleh The Fed. “Kalau diturunkan dia mengalir keluar,” papar Tjahjadi. “Kalau dinaikan dia mengalir masuk,” lanjutnya menjelaskan. Bagi Tjahjadi, krisis yang berlangsung ini adalah masalah suku bunga yang adalah masalah kemampuan ekonomi Amerika. Amerika yang merasa terdesak dalam pengendalian suku bunganya, tentunya akan langsung menaikan suku bunganya. “Dinaikan 2,5% saja, semua kembali ke sana dolarnya,” begitu Tjahjadi menjelsakan peredaran mata uang dolar yang tidak berimbang, hingga mengakibatkan krisis global.
Namun demikian, bagi Tjahjadi, semua orang harus mengakui bahwa basis internal ekonomi Indonesia saat ini masih rapuh. Indonesia yang seharusnya tidak mengalami, namun beberapa kali harus mengalami krisis ekonomi. Hal ini menurut Tjahjadi karena Indonesia sebagai negara yang terikat dengan perjanjian terbuka dengan blok Barat sejak tahun 1967. “Kaki kita terikat sejak 67,” demikian Tjahjadi memberikan kiasan keberadaan Indonesia pada masa itu. Tjahjadi yang juga seorang pendeta itu mengatakan, bahwa Indonesia pada awal kekuasaan Presiden Suharto menyerahkan dirinya untuk diikat saat ditandatanganinya undang-undang Penanaman Modal Asing atau PMA, di kota Viena. Ikatan itu dimulai dengan pemberian PMA dengan insentif yang membuat Indonesia terikat oleh ekonomi sistem pasar. “Ini akibat,” demikian Tjahjadi mengatakan. Ia memberi gambaran berkali-kalinya Indonesia mengalami krisis sebagai akibat.
Indonesia digambarkan Tjahjadi sebagai manusia yang tangan, kaki, bahkan perutnya terikat sejak lama diikat. Danuntuk melepaskan ikatan-ikatan tersebut, Indonesia tidak diperhadapkan oleh situasi yang tidak mudah. “Apalagi kaki tangan yang tukang mengikat itu ada di Indonesia,” Tjahjadi mengangkat kesadaran tentang banyaknya pro asing yang sekaligus juga tantangan bagi Jokowi. Dan tugas pemerintah saat ini dan ke depan adalah mencari cara melepaskan ikatan yang ada. Hal ini bertujuan sebagai usaha-usaha melepaskan ikatan Global yang masih mungkin menyeret negeri ini kembali dalam situasi krisis yang sama di waktu mendatang. Cita cita Tri Sakti yang menjadi dasar Nawacita Jokowi tentunya harus terus diperjuangkan, agar keinginan Jokowi JK bersama Kabinet Kerjanya dapat membawa Indonesia mewujudkan Tri Sakti Bung Karno, yaitu berdaulat di Politik, mandiri di ekonomi dan berkepribadian bangsa.

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendorong perbaikan ekonomi antara lain:

Di bidang perdagangan, pemerintah telah meluncurkan Indonesia National Single Window (INSW) yang diperbarui, sehingga siapa pun dapat memantau keluar-masuk barang ekspor-impor melalui satu sistem. Dengan demikian akurasi data dan informasi kepabeanan dapat dipertanggung-jawabkan dengan transparan atau dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.

Semua perizinan, dokumen, data, dan informasi lain yang diperlukan dalam pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor impor dan distribusi kini sudah harus dilakukan melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW). Melalui INSW, tidak akan ada lagi  proses birokrasi yang dilakukan secara manual dan tatap muka yang selama ini menjadi hambatan kelancaran arus barang, bahkan membuat distorsi yang membebani  daya saing industri dan melemahkan daya beli konsumen.

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, INSW adalah wujud nyata pelayanan birokrasi modern yang dalam waktu singkat dapat melaksanakan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang diumumkan Presiden pada tanggal 9 September 2015. Portal ini mengintegrasikan semua pelayanan perizinan ekspor/impor secara elektronik pada 15 Kementerian/Lembaga yang meliputi 18 Unit Perizinan.

“INSW merupakan salah satu bentuk fasilitasi perdagangan yang saat ini memegang peran kunci, tidak saja dalam mendukung kelancaran perdagangan intra ASEAN dan cross border trade Indonesia dengan negara lain, tetapi juga sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam pelayanan publik untuk kegiatan ekspor/impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan,” ujar Darmin.

Dengan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui sistem elektronik, INSW diharapkan dapat meningkatkan kepastian usaha dan efisiensi dalam kegiatan ekspor, kebutuhan industri dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan perdagangan internasional.   

Di bidang energi, pemerintah telah menurunkan harga solar sebesar Rp 200 pada Oktober 2015 ini. Selain itu, pemerintah juga mendorong nelayan untuk beralih dari penggunaan bahan bakar solar menjadi bahan bakar gas. Pemerintah juga memberi diskon tarif listrik bagi industri antara jam 23.00-08.00 WIB.

Di bidang perbankan, pemerintah memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, terutama golongan kelas menengah-bawah untuk mendapatkan akses ke sistem perbankan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, yakni 12 persen. Tak cuma itu, melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mendukung UKM yang berorientasi ekspor atau yang terlibat dalam produksi untuk produk ekspor, pemerintah juga memberikan fasilitas pinjaman atau kredit modal kerja dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga komersial. Fasilitas ini terutama diberikan kepada perusahaan padat karya dan rawan PHK.

Untuk menarik investor, terobosan kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Kriteria untuk mendapatkan layanan cepat investasi ini adalah mereka yang memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar dan atau rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia di atas 1,000 (seribu) orang.

Di bidang fiskal, pemerintah menyediakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan mulai dari 10 hingga 100 persen untuk jangka waktu 5-10 tahun (tax holiday). Persyaratan penerima tax holiday adalah wajib pajak baru yang berstatus badan hukum, membangun industri pionir dengan rencana investasi minimal Rp 1 triliun, rasio utang terhadap ekuitas (debt equity ratio) 1:4, serta mengendapkan dana di perbankan nasional minimal 10 persen dari total rencana investasi hingga realisasi proyek. 

Yang disebut industri pionir meliputi industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik, industri permesinan, industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, transportasi kelautan, industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur.

Insentif fiskal lainnya yang ditawarkan pemerintah adalah pengurangan penghasilan netto sebesar 5 persen setahun selama enam tahun sebagai dasar pengenaan PPh badan (tax allowance). Fasilitas ini berbeda dengan tax holiday karena tidak mengurangi tarif PPh badan sebesar 25 persen, tetapi mengurangi penghasilan kena pajak maksimal 30 persen selama enam tahun. Tax allowance juga memperhitungkan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pemberian tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, serta mengurangi 10 persen tarif PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak di luar negeri.

Pada sektor perburuhan, kebijakan untuk menerapkan formula pada penghitungan Upah Minimum juga disambut baik karena memberikan kepastian, baik kepada pengusaha maupun buruh, tentang kenaikan upah yang bakal diterima buruh setiap tahun dengan besaran yang terukur.

Beberapa contoh deregulasi yang telah dilakukan itu menunjukkan konsistensi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai upaya penyederhanaan peraturan dan perizinan, kemudahan berinvestasi, serta mendorong daya saing industri. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kegiatan produktif dan daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan yang pro rakyat. Bersama-sama BI dan Otoritas jasa Keuangan, pemerintah bekerja dan hadir untuk memulihkan kepercayaan pasar.

Kementerian Koordinator Perekonomian sendiri sudah mengalami pergantian pimpinan selama masa satu tahun pemerintahan Jokowi-JK. Darmin Nasution baru menjabat sebagai Menko Bidang Perekonomian pada 12 Agustus 2015 menggantikan Sofyan Djalil yang bergeser posisi menjadi Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas.

Tanggapan Masyarakat di Era Jokowi-JK
1. Kehidupan ekonomi masyarakat menengah akibat kebijakan ekonomi Jokowi - JK sudah tidak bisa lagi menyisihkan pendapatannya sebagai tabungan dan malah sebagian dari mereka harus membongkar tabungan mereka untuk menutupi berbagai tagihan kartu kredit, tagihan kredit rumah, tagihan kredit kendaraan bermotor, akibat pendapatan mereka tergerus oleh mahalnya biaya hidup untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok, transportasi, biaya air bersih, biaya listrik, biaya pendidikan anak dan biaya leisure keluarga perbulan yang hanya jalan-jalan di tempat tempat kuliner yang biasanya hanya menghabiskan 300 ribu meningkat menjadi 600 ribu.
2. Sedangkan masyarakat bawah mengatakan akibat pemerintahan Jokowi, penghasilan mereka menurun hingga 30 persen seperti tukang bakso, tukang mie ayam, tukang ojek, sopir taksi, dan sopir angkot akibat berkurang konsumen mereka dan mahalnya produk dan jasa yang mereka jual.
3. Sementara bagi kelas masyarakat bawah seperti buruh pabrik, UMR mereka sudah makin tergerus hingga 25 persen akibat kebijakan Jokowi yang menambah beban ekonomi buruh makin mahal dan kehidupan keluarga mereka tidak berkualitas akibat banyak keluarga buruh untuk mengatur pendapatan mereka lebih banyak mengkomsumsi nasi dengan lauknya indomie.
4. Terkait masalah hukum selama Jokowi - JK memerintah menurut masyarakat banyak kekacauaan hukum dan ketidaktegasan Jokowi dalam masalah hukum dan merusak hukum tata negara
5. Menurut masyarakat, keamanan sudah makin tidak kondusif dengan banyak-nya aksi begal di berbagai kota dan desa di Indonesia
6. Dalam hal politik luar negeri, Jokowi sangat lemah posisinya dan penakut serta tunduk pada Australia. Politik dalam negeri Jokowi-JK hanya membuat perpecahan di tubuh parpol untuk mendapatkan dukungan yang lebih banyak di parlemen, tetapi menurut masyarakat itu percuma saja malah akan makin membuat Jokowi sebagai boneka saja.
7. Pendapat masyarakat jika Jokowi-JK tidak akan mampu memenuhi janji-janji kampanye.
8. Jokowi-JK sangat pro asing dan lebih layak disebut seperti pedagang dibandingkan seperti Presiden.
9. Masyarakat mengatakan bahwa sudah tidak layak Jokowi memimpin Indonesia dan jika diteruskan maka ekonomi masyarakat semakin sulit.


Sumber :

Perjanjian dan Perikatan

A. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

Macam-macam Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:

1. Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)

suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

perjanjian dengan cuma cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misal: Hibah
2. Perjanjian atas beban
Perjanjian atas beban adalh perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang.
Contoh: Perjanjian pinjam pakai —-> debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak.

Perjanjian cuma cuma dan atas beban penekanan perbedaannya ada di PRESTASI
3. Perjanjian Timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus imbang. Misal: Perjanjian Jual Beli
4. Perjanjian Sepihak.
Hanya ada satu hak saja dan hanya ada satu kewajiban saja. cntoh: Hibah
Perjanjian Timbal Balik dan Sepihak penekanan perbedaannya ada di hak dan kewajiban.
5. Perjanjian Konsesual
Perjanjian Konsesual adalah perjanjian di mana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUPDT, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat.( Pasal 1338)
6. Perjanjian RIIL
perjanjian yang hanya berlaku  sesudah terjadi penyerahan barang. Misal: Perjanjian penitipan barang, PErjanjian pinjam pakai.
7. Perjanjian Formil
Perjanjian yang harus memakai akta nota riil. contoh: jual beli tanah.
 8. Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama (nomina) adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT.
Perjanjian tidak bernama (innomina) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat. Contoh: Perjanjian kerja sama, Perjanjian pemasaran, Perjanjian pengelolaan.
9. Perjanjian Obligatoir.
PErjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.
10. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misal Pembebasan Utang


 Contoh surat Perjanjian :
 
B. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.


Sumber: