Kamis, 08 Januari 2015

Tugas Tulisan Softskill Ekonomi Koperasi#




POLITIK DAN DEMOKRASI



Disusun Oleh          : Tyas Citra Kusuma Dewi
NPM                        : 29213022
Kelas                       : 2EB12
Dosen                      : ELVIA FARDIANA


FAKULTAS EKONOMI – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”POLITIK DAN DEMOKRASI”. Dalam penyusunannya, saya memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan teman-teman saya yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun sayaberharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, sayamengharapkan kritik dan saran yang membangun agar karya ilmiah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata sayaberharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.


                                                                                                Jakarta, 01 Januari 2014
                                                                       
                                                                                                            PENULIS
                                                                                                Tyas Citra KusumaDewi



Pendahuluan
Penegasan Mengenai Judul
Kata politik secara etimologik berasal dari bahasa Yunani Politea. Akar katanya polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan Teia berarti urusan.
Politik merupakan suatu rangkaian azas, perinsip, keadaan, jalan, alat, dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki manusia (kita).
Politik dalam bahasa inggris berarti:
Politik yang berarti rangkaian azas kepentingan umum warga negara, prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik yang berasal dari kata policy, berarti kebijakan umum, pengaturan, alokasi sumber-sumber daya pembagian atau pendistribusian. Kedua arti itu memerlukan authority (wewenang) untuk mencapai tujuan dari suatu upaya.
Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti kekuasaan sedangkan demos berarti rakyat.

Alasan Pemilihan Judul
Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum atau public policy, yang menyangkut pengaturan pembagian atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dalam mengatur dan mengalokasikan tersebut memerlukan authority atau kewenangan.
Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan yang diakui dan bisa mengklaim, memiliki hak-hak perogatif dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.


Sistematika
Hal-hal yang kita butuhkan itu dan perlu kita adopsi ialah tentang :
            1. Kehidupan Demokrasi & Politik
            2. Hak-hak azasi manusia
            3. Gagasan dan ide yang berhubungan dengan lingkungan hidup

Ide dan gagasan tersebut tentu bertumpu pada masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempunyai kedaulatan, pandangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, nilai-nilai kebiasaan, nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai hukum, nilai-nilai agama yang telah dipunyai oleh Bangsa Indonesia yang berazaskan :
            1. Azas Ketuhanan Yang Maha Esa
            2. Azas Kemanusiaan
            3. Azas Kebangsaan
            4. Azas Kerakyatan
            5. Azas Kesejahteraan berdasarkan keadilan

Pengertian Politik
Telah dijelaskan dimuka bahwa etika politik termasuk lingkup etika politik termasuk lingkup etika sosial yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik. Oleh karena itu dalam hubungan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu lingkup pengertian politik sebagai objek materia gajian bidang ini, agar dapat diketahui lingkup pembahasannya secara jelas.
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosa kata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. ‘pengambilan keputusan’ atau ‘decisionmaking’megenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, diperlukan suatu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan (coercion). Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intent) yang tidak akan pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.

Etika Politik
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa filsafat dibagi menjadi beberapa cabang, terutama dalam hubungannya dengan bidang yang dibahas. Jikalau dikelompokkan cirinya, maka filsafat dibedakan atas filsafat teoretis dan filsafat praksis. Filsafat teoretis membahas tentang makna hakiki segala sesuatu, antara lain manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan juga tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoretis pun pada akhirnya sebagai sumber pengembangan hal-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat praksis sebagai bidang kedua, membahas dan mempertanyakan aspek praksis dalam kehidupan manusia, yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara, lingkungan alam serta terhadap Tuhannya ( Suseno, 1987:12)
Pengelompokan etika sebagaimana dibahas dimuka, dibedakan atas etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya. Etika khusus dibedakan menjadi pertama: etika individual, yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati terhadap tuhannya, dan kedua: etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika politik yang menyangkut dimensi politis manusia.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkkan dasar pundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai mahluk yang beradab dan berbudaya.

Partai Politik
Rakyat atau masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pendapat dan pandangan, sebagai makhluk sosial akan berkelompok didalamm berpolitik yang dinamakan partai politik.
Partai politik dalam artinya modern, ialah sebagai suatu organisasi massa yang berusaha mempengaruhi proses politik merombak kebijaksanaann dan mendidik serta penambahan anggota. Istilah partai baru muncul abad ke 19 dengan berkembangnya lembaga-lembagaperwakilan dan meningkatnya frekuensi pemilihan umum dan meluasnya hak warga negara untuk mengabil bagian dalam pemilihan umum.

Pendidikan Demokrasi
Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia sudah digariskan dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa “ Pendidikan dan pengajaran harus membimbing siswa-siswi menjadi warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh Kementrerian PPK (Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaann) dirumuskan dalam tujuan pendidikan : “... untuk mendidik warganegara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri sebagai berikut :
“Perasaan bakti kepada Tuhan yang maha esa; perasaan cinta kepada negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa memerlukan warganegara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan” (Djoyonegoro, 1996).

Paradigma Bara Pendidikan Demokrasi
Nilai demokrasi dengan terjadinya Amandemen UUD 1945, dan sesuai dengan paradigma, maka terjadi pula perubahan-perubahan nilai dalam berpolitik dan demokrasi. Hal itu terjadi karena perubahan dari pola pikir dan pola pandang bangsa Indonesia.
Pada waktu Orde Baru mula-mula hanya ada 3 (tiga) partai politik lalu kemudian menjadi 121 (seratus dua puluh satu). Artinya pada Era Orde Baru yang ada hanya 3 (tiga) partai saja seperti: 1. Golkar
            2. Partai Persatuan Pembangunan
            3. Partai Demokrasi Pancasila
Akan tetapi setelah lengsernya Orde Baru, berganti dengan Orde Reformasi partai politik lebih banyak menjadi 121 (seratus dua puluh satu), akibat demokrasi kebablasan. Akan tetapi dengan dipercepatnya pemilihan umum tanggal 6 Juni 1999 dan diberlakukannya Undang-Undang No.2 tahun 1999, tanggal 1 Februari 1999, tentang partai politik, maka dari 121 partai politik menjadi ciut 48 (empat puluh delapan) partai politik. Empat puluh delapan partai politik yang masuk dominasi dalam pemilihan umum tanggal 6 Juni 1999.
Pemilihan umum tersebut diatur dengan Undang-Undang Pemilihan Umum No. 3 tahun 1999 tanggal 1 Februari 1999.

Asas-Asas Pokok Demokrasi
Demokrasi dalam suatu arti sistem pemerintahan, adalah suatu pengertian demokrasi yang sempit.
Demokrasi dalam arti yang luas ialah meliputi demokrasi pemerintahan, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Paling ideal kalau ketiga nya berkembang bersama-sama.
Diilihat dari perkembangan dewasa ini dan juga dalam arti demokrasi yang luas, maka asas pokoknya ada dua hal yaitu :
1.      Adanya pengakuan akan partisipasi rakyat dalam bidang pemerintahan yang berbentuk Pemilihan Umum yang bebas guna memilih wakil mereka dalam lembaga negara. Pemilihan Umum tersebut hanya bisa terjadi dalam suatu masyarakat yang bebas, sehingga terdapat kebebasan menyatakan pendapat.
2.      Adanya pengakuan akan harkat dan martabat manusia dan bentuk pengakuan ini berwujud adanya tindakan-tindakan pemerintah yang melindungi hak-hak azasi manusia demi kepentingan bersama.
Masalah partisipasi rakyat dan penguatan akan hak asasi manusia menurut adanya Undang-Undang Dasar yang tertulis, sehingga seluruh rakyat akan mengetahui secara jelas pokok-pokok dan seluk beluk pemerintahannya.
Hanyalah merupakan suatu versi yang menarik adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan seperti dalam rumusan tentang pemerintahan demokrasi yang diucapkan oleh Abraham Lincoln: “Government of people by the people”. (Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat).
Suatu perintahan demokrasi seharusnya dibuktikan dengan adanya dukungan dari rakyat yang bersangkutan. Kebalikan dari fakta ini sulit menyebut atau memberi predikat pemerintahan demokrasi.

Macam-Macam Demokrasi
UNESCO pada tahun 1945 pernah mengajukan pertanyaan kepada teoritisi kenegaraan yang terkenal di dunia, untuk mengetahui pendapat mereka tentang pemerintahan demokrasi. Ternyata pendapat mereka seragam. Pendapat itu dapat dikelompokkan menjadi dua:
a.       Golongan kesatu berpendapat bahwa pemerintahan yang paling baik di dunia ialah pemerintahan demokrasi.
b.      Golongan kedua meragukan pendapat tersebut, tentang tepatnya sistem demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan. Terutama tentang lembaga-lembaga apa saja yang harus ada dalam negara itu dan bagaimana seharusnya tata lembaga tersebut untuk menciptakan apa yang dikehendaki demokrasi itu.
Di Eropa dan Amerika Serikat berkembanglah demokrasi dalam sistem masyarakat liberal yang isinya memberikan junjungan yang tinggi kepada hak-hak individu.
Dalam sistem ini peranan pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat.
Terdapat pula variasi di Amerika Serikat, bahwa lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang diharapkan untuk dapat menghindarkan pemerintahan kekuasaan pada satu tangan (one man policy) kenyataannya bahwa lembaga judikatif di Amerika Serikat jauh lebih kuat peranannya dan kekuasannya daripada yang terdapat di Eropa Barat.
Di Uni Soviet terdapat pula stelsel demokrasi yang lain. Negara ini yang berdasarkan komunisme menamakan juga diri negara demokrasi.
Disebutkanlah pemerintahan ‘demokrasi proletar’ sebagai lawan daripada ‘demokrasi liberal’, yang dianggapnya demokrasi borjuis. Dalam sistem di Uni Soviet ini terang-terangan dipakai bentuk diktator, yaitu diktator proletar untuk mencapai cita-cita masyarakat komunis.
Dalam konstelasi ini maka partai komunis adalah satu-satunya partai pembawa suara rakyat, kebebasan individu tidak mendapat tempat yang wajar.
Tipe demokrasi ini berkembang sesudah perang dunia II pada negara-negara di Eropa Timur dan Asia.

Tipe-Tipe Demokrasi
Secara historis kita telah mengalami beberapa penerapan macam-macam demokrasi di Indonesia, antara lain:
a.       Tipe demokrasi liberal; yang kita alami dan rasakan akibatnya dalam tahun 1950 sampai dengan 1959 dalam usaha berlakunya konstitusi RIS Tahun 1949 dan UUDS R.I Tahun 1950
b.      Tipe ‘demokrasi terpimpin’ (quided democracy) yang dipimpin oleh perorangan (one man policy). Penggunaan istilah ini mengandung kontradiksi baik dalam terminologi maupun pelaksanaannya. Karena adanya pimpinan di tangan satu orang terjadilah penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 yang menjurus ke arah kaburnya pengertian demokrasi itu sendiri.
c.       Tipe d’demokrasi rakyat’, (Demokrasi Proletar/Demokrasi Totailer), yang sangat mengagungkan kepentingan golongan/kelas dan mengesampingkan kepentingan individu.
Digembar-gemborkan tentang kelas yang tertindas yaitu kelas proletar, (miskin) terjadilah klassenstryd (perjuangan kelas).
Bangsa Indonesia dapat terhindar dari keharusan untuk menerapkan paham demokrasi ini yang pernah dicoba dipaksakan oleh PKI melalui usaha Coup detat, dalam peristiwa G.30.S/PKI. Walaupun sistem ini belum berhasil dicobakan di Indonesia, namun kita tahu praktek dari sistem ini di negri yang menganut demokrasi tersebut. Hal ini dapat kita hubungkan dengan revolusi kebudayaan RRC dan pemaksaan berlakunya sistem tersebut di negara-negara Blok Timur antara lain: Polandia, Hongaria dan Chekoslovakia.

Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada pandangan hidup (way of life), bangsa Indonesia. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia ini kemudian timbul dasar filsafat negara pancasila yang tercermin dalam preambule UUD 1945.
Adapun UUD 1945 erat sekali hubungannya dengan proklamasi merupakan titik puncak sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang sejak berabad-abad lamanya dalam rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Dalam ketetapan MPRS no. XX/NPRS/1966 antara lain dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan 37 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD itu. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara proklamasi.
Dalam kedudukannya yang demikian, maka preambule merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya.
Preambule atau Pembukaan itu terdiri dari empat alinea dan dalam alinea keempat tercantum rumusan pancasila tersebut, dan juga mengandung empat pokok pikiran sebagai berikut:
1.      Negara adalah negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
2.      Negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Negara yang berkedaulatan rakyat, artinya berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4.      Negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Adapun kelima sila dari Pancasila adalah merupakan totalitas yang bulat yang tak dapat dibagi-bagi ataupun diputarbalikan tata urutannya dan diubah rumusannya atau kata-katanya.

Tujuan Demokrasi Pancasila
Seperti pengertian demokrasi pada umumnya, maka demokrasi pancasila pada hakikatnya bukanlah suatu tujuan melainkan suatu sarana/alat untuk mencapai tujuan itu, yang sudah jelas tercantum dalam preambule tersebut, sebagai berikut: “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’.
Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh demokrasi pancasila adalah identik/sama dengan tujuan bangsa Indonesia. Tidak boleh menghalalkan semua cara didalam mencapai tujuan bagaimanapun baiknya tujuan itu seperti metode PKI yang pernah dipraktekannya (kalau perlu) dengan cara pembunuhan para Jenderal guna mencapai tujuan komunismenya tersebut, yang dikutuk Allah. Bahwa isi sila pancasila tidak mebenarkan adanya pengorbanan atas nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan yang harus dihormati, semata-mata dengan alasan demi tercapainya tujuan. (Prinsip dan metode PKI/Marxisme-Komunisme ialah tujuan menghalalkan segala cara).

Dasar Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila ini mempunyai norma-norma dasar dan asas-asas seperti yang terkandung dalam preambule dan Batang Tubuh UUD 1945.
Norma dasarnya ialah kalimat: “ ..... yang berbentuk dalam susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan .....”.
Sebagai asanya: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Sedangkan asas tersebut diberi pedoman pelaksanaan dalam Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 dan MPR No. I/MPR/1973.
Juga dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum. Di samping itu juga penyusunan Tata Tertib DPR merupakan dasar dan pedoman dari pelaksanaan demokrasi tersebut. Kesemuanya itu disebutkan dasar formalnya.
Demikianlah demokrasi disamping berarti menggunakan kebebasan mengeluarkan pendapat/berbuat, juga harus disertai jiwa dan rasa tanggung jawab.

Hak dan Kewajiban dalam Demokrasi Pancasila
Demokrasi dalam arti yang luas mempunyai beberapa aspek antara lain aspek politik dan aspek sosial ekonomi.
Aspek politik berarti: mewujudkan persamaan dalam lapangan politik, dimana rakyat sebagai pendukung kekuasaan negara diikutsertakan dalam usaha pencapaian tujuan bangsa dan negara.
Aspek sosial ekonomi: mewujudkan persamaan dalam lapangan sosial ekonomi, dimana rakyat diajak bersama dalam penyelenggaraan kepentingan hidup bersama. Kedua aspek tersebut tak dapat dipisahkan, yang melekat pada subyek demokrasi yaitu rakyat. Hak demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, harus selalu disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan harus mewujudkan keadilan sosial. Pelaksanaannya menuntut kesadaran akan tanggung jawab dan disiplin.
Kesimpulan ini menunjukkan bahwa peranan pendidikan formal memegang peranan penting dalam menyebarluaskan demokrasi pancasila.
Mengenai hak-hak asasi manusia perlu dilihat dasar pikiran yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Dari segi demokrasi bahwa manusia mempunyai kapasitas/kemampuan yang sama, karenanya mempunyai hak yang sama, dalam arti untuk ikut dilibatkan dalam lapangan pemerintahan bahwa setiap individu mempunyai kecakapan dan kemampuan yang berbeda dalam realitasnya disini bukanlah problem pokok. Bahwa semua manusia dianggap mempunyai kecakapan yang sama, mendasari suatu pemikiran untuk memberikan keleluasan ikut dalam lapangan politik.

Dasar-dasar demokrasi pancasila
Mengenai sistem pemerintahan demokrasi Pancasila seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945, memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Demikianlah keterangan dari penjelasan UUD 1945 mengenai prinsip pertama diatas. Maksud dari penjelasan UUD 1945 diatas, ialah bahwa pengertian pokok daripada negara hukum ialah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh dan juga berdasarkan hukum.
Jadi tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata. Tujuan pembatasan kekuasaan negara oleh hukum ini ialah agar kepentingan rakyat terjamin atau dijaga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penguasa yang sedang memerintah.
Hal ini pernah pula ditegaskan oleh Ketua Presidium kabinet Ampera, bahwa negara hukum: adalah satu tertib masyarakat dan negara yang berdasarkan hukum, di mana terdapat keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dan di mana baik warga negara maupun penguasa tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku.
b.      Sistem Konstitusional.
Penjelasan dari UUD 1945 mengenai prinsip kedua ini hanya berbunyi: Pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Maksud membentuk UUD 1945 dengan penjelasan di atas ialah: Bahwa pemerintah Indonesia haruslah menjadi suatu pemerintah yang konstitosional artinya, bahwa pemerintah tersebut tidak hanya dibatasi tindakan-tindakan oleh ketentuan-ketentuan jonstitusi, tetapi konstitusi tersebut haruslah terjadi landasan atau pedoman dari negara sebagai landasar dari negara, konstitusi mengatur susunan organisasi negara itu juga menentukan dan merumuskan hak dan kewajiban warga negara/penduduk dan penguasa di pusat maupun di daerah
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
Mengenai prinsip ini penjelasan UUD 1945 mengatakan: MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya dikatakan: Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut Garis-garis Besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis.
d.      Mengenai prinsip keempat dalam sistem pemerintahan ini, penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa: Di bawah MPR, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Mengenai prinsip ini penjelasan UUD 1945 menyatakan: Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-undang dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung atau berada di bawah Dewan. Demikianlah penjelasan UUD 1945.
f.       Pengawasan Parlemen.
Anggota-anggota parlemen (DPR) adalah juga anggota-anggota MPR. Karena keudukannya tersebut maka parlemen dapat mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif). Apabila pemerintah melakukan hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan ketetapan MPR, maka parlemen (DPR) yang juga sebagai anggota MPR dapat mengundang aggota-anggotanya yang lain untuk bersidang.
g.      Peradilan bebas
Dalam penjelasan resmi UUD 1945 dinyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Demikianlah beberapa ketentuan berkenaan dengan sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan atas UUD 1945.
Sehubungan dengan bentuk negara, maka bentuk kesatuan ini dirasakan paling tepat dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah itu untuk dapat mengembangkan inisiatif sesuai dengan apa yang ada secara obyektif di daeerah itu masing-masing.
h.      Undang-undang Dasar
Dalam penjelasan umum UUD 1945, dikemukakan bahwa UUD satu negara adalah sebagian dari hukum dasar negara itu.
UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, di samping itu juga hukum yang tak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
UUD 1945 disusun secara singkat dan supel dengan maksud agar mudah disesuaikan dengan keinginan serta tidak lekas usang terutama bagi negara Indonesia yang sedang berkembang.
Apabila keperluan untuk mengadakan penyesuaian tidak dapat dihindarkan lagi, masih ada jalan lain untuk menyesuaikan diri tanpa mengubah UUD, misalnya dengan ketetapan MPR(S), yang bertujuan membuat peraturan-peraturan tambahan untuk pelaksanaan UUD dalam rangka penyesuaian tersebut. Dalam sidang umum V MPRS Tahun 1968 pernah diajukan dua rancangan ketetapan MPR yang penting yang belum berhasil yaitu:
1.      Rancangan penjelasann pelengkap UUD 1945;
2.      Rancangan tentang piagam hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara.

Kesimpulan
Secara konsitusional dan formal-kurikuler sesungguhnya Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan hak azasi manusia sudah ada sejak tahun 1945 yang di tujukan kepada mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tersurat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang diwujudkan dalam Tatanan Pendidikan Nasional. Walaupun dalam perjalanan intrumentasi dan praksisnya yang begitu berfluktuasi, sesuai dengan irama dan iklim sosial politik yang terkait pada kebijakan politik kenegaraan pada setiap kurun waktu kepemimpinan Nasional mulai dari Era Presiden pertama Bung Karno, Presiden Soeharto, Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden yang akan datang, ternyata dirasakan bahwa Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak azasi manusia ini belum memberikan hasil maksimal dan menggembirakan.


DAFTAR PUSTAKA
AchmadMuchji, Neltje F, Katuuk, Juli 1996. PendidikanPancasila, Gunadarma
H. Djumharjinis, 2014, Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak Azasi Manusia, Jakarta
http://politik.kompasiana.com/2012/10/06/demokrasi-pancasila-dalam-nilai-nilai-politik-493443.html
Prof. DR. Kaelan, M.S. 2010. PendidikanPancasila, Yogyakarta, Paradigma
Salam, Burharudin, 1985, Filsafat Pancasilaisme, Bina aksara

Tugas 3. Softskill Ekonomi Koperasi#



JENIS KOPERASI MENURUT PP 60TH 1959
JENIS-JENIS KOPERASI

#Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.

A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi konsumsi

adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.

3. Koperasi Produksi

adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”




Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu

golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan

ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi

Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan

setingkat.




#B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.      Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.      Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Ø Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Ø Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.      Induk-induk koperasi

 sumber:

http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
http://rinton.wordpress.com/2010/11/15/jenis-koperasi/

http://dnopiyanti.blogspot.com/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-7-bab-8.html

http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html