A. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak
sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian
karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan
perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun
didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Macam-macam Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai
cara, antara lain:
1. Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)
suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
perjanjian dengan cuma cuma adalah perjanjian yang
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misal: Hibah
2. Perjanjian atas beban
Perjanjian atas beban adalh perjanjian dimana terhadap
prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain
dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak
dalam memberikan prestasi tidak imbang.
Contoh: Perjanjian pinjam pakai —-> debitur mempunyai
beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak.
3. Perjanjian Timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang
menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus
imbang. Misal: Perjanjian Jual Beli
4. Perjanjian Sepihak.
Hanya ada satu hak saja dan hanya ada satu kewajiban
saja. cntoh: Hibah
Perjanjian Timbal Balik dan Sepihak penekanan
perbedaannya ada di hak dan kewajiban.
5. Perjanjian Konsesual
Perjanjian Konsesual adalah perjanjian di mana diantara
kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan
perikatan. Menurut KUPDT, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat.(
Pasal 1338)
6. Perjanjian RIIL
perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi
penyerahan barang. Misal: Perjanjian penitipan barang, PErjanjian pinjam pakai.
7. Perjanjian Formil
Perjanjian yang harus memakai akta nota riil. contoh:
jual beli tanah.
8. Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama (nomina) adalah perjanjian yang sudah
diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT.
Perjanjian tidak bernama (innomina) adalah perjanjian
yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat.
Contoh: Perjanjian kerja sama, Perjanjian pemasaran, Perjanjian pengelolaan.
9. Perjanjian Obligatoir.
PErjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak
pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada
pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja,
pelaksanaannya nanti.
10. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian di mana para
pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misal Pembebasan Utang
Contoh surat Perjanjian :
B. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual
beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang,
perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena
perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk
mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk
mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau
Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar