1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk Yuridis BUMN (Badan Usaha
Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah
negara.
Ciri-Ciri BUMN
• Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
• Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
• Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
• Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
• Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
• Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
• Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
• Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
• Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
• Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
• Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
• Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
• Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
• Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi
• Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
• Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
• Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Indonesia
Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupaperusahaan nirbala yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia
adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut:
• Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya
berbentuk saham
• Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin
oleh direksi
• Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak
mendapat fasilitas negara
• Tujuan
utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero
pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.
RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam
maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero
yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir
tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi IndonesiaTbk,Pt.Garuda
Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
• memberikan
pelayanan kepada masyarakat
• merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
• dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
• status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS
AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan
RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein
Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
• Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
• Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah
suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
• Melayani
kepentingan masyarakat umum.
• Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
• Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
• Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
• Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
• Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan
yang go public • Dapat menghimpun dana dari pihak
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah
sebagai berikut:
• Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai
sumber pemasukan negara
• Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar
dan mencari keuntungan
• Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
• Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Tambahan
BUMN utama berkembang dengan
monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan
usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku
bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang
lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek
persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain
berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai
produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi
monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka
dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat
dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
• Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
• Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
• Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
• Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
• Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
2. Lembaga Keuangan
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan merupakan kombinasi
dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja,
modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk
mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk
memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan,
memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli
manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Lembaga keuangan dalam dunia
keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakanjasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasukperbankan,
building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
3. Kerjasama, Penggabungan, dan
Ekspansi
Secara umum perusahaan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
•pertama perusahaan keuangan
(financial enterprise) dan
•kedua, perusahaan bukan keuangan
(non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan
manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja.
komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya:
transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan,
umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution),
yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
1) Transformasi atau perpindahan
aset keuangan melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak
yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan
dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara
keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan
lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana
pensiun dan perusahaan pembiayaan.
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan
Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar
saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan
secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti
Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian
bersama untuk mengurangi
persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa
bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga
dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu
lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan
(beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana
untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya
di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi
sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan
perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular
bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah)
dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
seperti layanan selular di negara sendiri.
yaitu persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen
dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-Cara Penggabungan /
Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak
dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
v REFERENSI :
Wikipedia.org
http://qeyty.blogspot.com/2008/10/bab-iii-bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rismaeka.wordpress.com/2010/10/09/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar