Menurut Drs. E. Utrecht, S.H. Hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
Tujuan
Hukum
1. Prof. Subekti, S.H
Dalam
bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau menilai bahwa hukum
itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak
hanya untuk memperoleh keadilan, tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara
tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.
2. Prof. Mr. Dr. L.J Van
Apeldoorn
Dalam
bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”
mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Hukum menghendaki perdamaian.
3. Geny
Dalam
“Science et technique en droit prive positif”, geny mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsure daripada
keadilan, dikatakan ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Dalam bukunya “Introduction
to the morals legislation”, berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Pengertian Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan, yang
mempuyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Van Apeldoorn dan pandangan pakar hukum lainnya, seperti Sajipto
Rahardjo menyatakan dua sumber hukum yaitu :
Sumber Hukum Materiil : Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang
turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya
sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum
materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu: (a) sumber hukum historis, (b) sumber
hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.
Sumber Hukum Formal : Pengertian Sumber Hukum Formal ialah sumber hukum
dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum.
Sumber Hukum Menurut Ahmad Sanusi terdiri atas:
Sumber Hukum Normal, yaitu :
- Sumber Hukum Normal yang langsung yaitu
atas pengakuan undang-undang, yaitu undang-undang, kebiasaan dan
perjanjian antara negara.
- Sumber Hukum Normal yang tidak
langsung didasarkan atas pengakuan undang-undang, yaitu
perjanjian doktrin dan yurisprudensi .
Sumber Hukum Abnormal, yaitu:
1.Proklamasi;
2.Revolusi;
3.Coup d'etat
Sumber Hukum menurut Van Apeldoorn
terdiri atas:
1. Sumber Hukum historis
adalah hukum dapat ditemukan dalam peristiwa masa lalu. Dalam peristiwa itulah
terdapat hukum atau ditemukan dokumen-dokumen bersejarah.
2. Sumber Hukum sosiologis
yaitu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, keadaan agama, pandangan
agama dan kebudayaan.
3. Sumber Hukum filosofis
ialah sumber hukum dilihat dari kepentingan individu, nasional atau
internasional yang sesuai dengan falsafah atau ideologi suatu Negara.
Kodifikasi
Hukum
A. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon)
Kodifikasi
adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara
:
1. Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law)
yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-perundangan.
2. Hukum
Tidak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum tertulis,
ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa
unsur-unsur
kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum
perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun
tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk
memperoleh
1. Kepastian hukum- Bersifat mengikat dan berlaku
bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum- Simple dan sederhana, tidak
bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak
menimbulkan persepsi yang beragam pula - Cara penyederhanaan hukum adalah
dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12
tahun 2011
3. Kesatuan hukum- Jika suatu hukum membahas tentang
suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang
lainnya - Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanan
dan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas di dalamnya.
Pengertian
Norma atau Kaidah
Norma atau kaidah adalah petunjuk
hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak
berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.
dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan ,
setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram
dan damai.
hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam,
tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun
larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut
mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
EKONOMI adalah sebuah bidang kajian tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
ADAM
SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
MILL
J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
ABRAHAM
MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah
keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi
yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem
ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian
Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat
oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak
langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang
terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan
ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi
merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum ekonomi yang
disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan
mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian
nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis
dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional
negara.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi
hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum
formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang
ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan
ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir
kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan
meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi
kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan
ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup
semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan
ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan
kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga
berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri
dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).
Sumber :
Pengantar dalam
Hukum Indonesia (1953)
Buku
dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar :
-
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan
Djambatan : Jakarta.