Jumat, 13 November 2015

Karangan Ilmiah




Pengertian Karangan Ilmiah
        Ada beberapa definisi tentang karya atau karangan ilmiah. Salah satu diantaranya adalah yang dikemukan oleh Brotowidjoyo (195:8-9), “Karya Ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodelogi penulisan yang baik dan benar”. Sementara menurut Eko Susilo, M. (1995:11), karangan ilmiah adalah suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau keilmuannya.
      Sementara itu, menurut Wikipedia bahasa Indonesia, karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
        Nah begitulah kurang lebih sedikit uraian tentang pengertian karangan ilmiah. Selanjutnya saya akan menguraikan ciri-ciri karangan ilmiah.


Ciri-Ciri Karangan Ilmiah:
a.    Menyajikan fakta objektif secara sistematis
b.    Pernyataan cermat, tepat, tulus, dan benar, serta tidak memuat terkaan
c.    Penulisnya tidak mengejar kuntungan pribadi
d.    Penyusunannya dilaksanakan secara sistematis, konseptual dan procedural
e.    Tidak memuat pandangan-pandangan tanpa dukungan fakta
f.    Tidak emotif menonjolkan perasaan
g.    Tidak bersifat argumentatif, tetapi kesimpulannya terbentuk atas dasar fakta

Hal – hal yang berhubungan dengan karangan tulis non ilmiah adalah sebagai berikut :

1. Ditulis berdasarkan fakta pribadi

2. Fakta yang disimpulkan subyektif

3. Gaya bahasa konotatif dan populer

4. Tidak memuat hipotesis

5. Penyajian dibarengi dengan sejarah

6. Bersifat imajinatif

7. Situasi didramatisir

8. Bersifat persuasif

9. Tanpa dukungan bukti

 Daftar Pustaka:
A.G, Haryanto, dkk. 2000. Metode Penulisan dan Penyajian Karya Ilmiah: Buku Ajar untuk Mahasiswa. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Arifin, E. Zaenal. 1998. Dasar-Dasar Penulisan Karya Ilmiah. Jakarta: Grasindo.
http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah (diakses tanggal 21 Oktober 2012)



Jumat, 09 Oktober 2015

Penalaran, Deduksi, Dan Induksi

Pengertian Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Pengertian Deduksi
Deduksi berarti penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum atau penemuan yang khusus dari yang umum. Dengan demikian, metode deduksi (atau penalaran deduktif ,logika deduktif, deduksi logis atau logika "atas-bawah")adalah proses penalaran dari satu atau lebih pernyataan umum (premis) untuk mencapai kesimpulan logis tertentu. Metode deduksi akan membuktikan suatu kebenaran baru berasal dari kebenaran-kebenaran yang sudah ada dan diketahui sebelumnya (berkesinambungan).
Metode deduksi umumnya dipakai pada bidang matematika untuk membuat turunan-turunan rumus yang lebih simpel.
Penalaran deduktif menghubungkan premis-premis dengan kesimpulan. Jika semua premi benar, istilah jelas, dan aturan logika deduktif ditaati, maka kesimpulan ini tentu benar.
Contoh-contoh penalaran deduksi
Premis 1: Semua manusia pasti mati
Premis 2: Sokrates adalah manusia
Kesimpulan: Socrates pasti mati
Penalaran deduksi ada dua macam, yaitu:

1. Silogisme
Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan).

PU : A = B
PK : C = A
S : C = B

Contoh:

Semua pemilik mobil wajib membayar pajak. Pak Budiman memiliki sebuah mobil.
Maka kesimpulannya: Pak Budiman wajib membayar pajak

PU : Semua pemilik mobil wajib membayar pajak
                      A           =        B
PK : Pak Rizal memiliki sebuah mobil.
            C      =        A
S : Pak Hendra wajib membayar pajak
             C      =           B

2. Entimem

Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan). Namun, dalam penarikan kesimpulan dalam entimem diberikan alasan sebagai penyebabnya.

PU : A = B
PK : C = A
S : C = B karena C = A

Contoh:

PU : Semua warga yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP
                           A                              =            B
PK : Monica sudah berumur 17 tahun
          C     =       A
S : Monica wajib memiliki KTP, karena Monica sudah berumur 17 tahun

C = B C = A

Ciri ciri dari paragraf deduktif adalah :

1. kalimat utama berada di awal paragraf.
2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan

Pengertian Induksi

Induksi adalah imbasan atau influensi, atau sesuatu yang menyebabkan. Induksi merupakan pengaruh benda yang bermuatan listrik atau magnet, sehingga benda lain yang semula netral dapat bersifat listrik atau magnet. Bila sepotong besi lunak atau bida besi itu masih berada di dalam medan magnet, maka akan menjadi bersifat magnet. Ujung besi yang dekat dengan salah satu kutub magnet memiliki kutub yang berlawanan dengan kutub magnet itu. Peristiwa besi menjadi magnet disebut dengan induksi. Bahasa inggris untuk induksi ini adalah induced.
Contoh secara ilmiah:
Pendekatan induksi menekanan pada pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut. Metode ini sering disebut sebagai sebuah pendekatan pengambilan kesimpulan dari khusus menjadi umum (going from specific to the general).
Metode induksi ini banyak digunakan oleh ilmu pengetahaun, utamanya ilmu pengetahuan alam, yang dijalankan dengan cara observasi dan eksperimentasi. Jadi metode ini berdasarkan kepada fakta – fakta yang dapat diuji kebenaran.

Berikut contoh penggunaan metode induktif berikut:
Mangga manalagi yang masih muda masam rasanya.
Mangga harum manis yang masih muda masam rasanya.
Mangga kopyor yang masih muda masam rasanya.
Mangga …. yang masih muda masam rasanya.
————————————————————————
Jadi, semua mangga yang masih muda masam rasanya.
Kesimpulan di atas bernilai benar karena sampai saat ini belum ada mangga yang masih muda yang tidak masam rasanya. Pernyataan itu akan bernilai salah jika sudah ada ilmuwan yang menghasilkan mangga yang tidak masam rasanya meskipun masih muda. Dengan demikian, hasil yang didapat dari induksi tersebut masih berpeluang untuk menjadi salah. 

Penalaran Induktif
Penalaran Induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

Dengan kata lain penalaran induktif adalah penalaran yang mengambil contoh-contoh khusus yang khas untuk kemudian diambil kesimpulan yang lebih umum. penalaran ini memudahkan untuk memetakan suatu masalah sehingga dapat dipakai dalam masalah lain yang serupa. catatan bagaimana penalaran induktif ini bekerja adalah, meski premis-premis yang diangkat benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, kesimpulannya belum tentu benar. tapi kesimpulan tersebut mempunyai peluang untukbenar.

Ciri-ciri Paragraf Induktif : 
·         Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
·        Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus 
·        Kesimpulan terdapat di akhir paragraph 
·        Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas 
·        Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraph 
·        Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama 
·         Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa peristiwa khususKalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasan utama

Referensi :
1.      http://id.wikipedia.org

Minggu, 05 April 2015

Tugas 1 softskill “Aspek Hukum Dalam Ekonomi” PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



Menurut Drs. E. Utrecht, S.H. Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Tujuan Hukum
1.      Prof. Subekti, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau menilai bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan, tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.

2.      Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

3.      Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif”, geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsure daripada keadilan, dikatakan ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4.      Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Dalam bukunya “Introduction to the morals legislation”, berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

Pengertian Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan, yang mempuyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Van Apeldoorn dan pandangan pakar hukum lainnya, seperti Sajipto Rahardjo menyatakan dua sumber hukum yaitu :
Sumber Hukum Materiil : Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu: (a) sumber hukum historis, (b) sumber hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.

Sumber Hukum Formal : Pengertian Sumber Hukum Formal ialah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum.
Sumber Hukum Menurut Ahmad Sanusi terdiri atas:

Sumber Hukum Normal, yaitu :
  1. Sumber Hukum Normal yang langsung yaitu atas pengakuan undang-undang, yaitu undang-undang, kebiasaan dan perjanjian antara negara.
  2. Sumber Hukum Normal yang tidak langsung didasarkan atas pengakuan undang-undang, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi .

Sumber Hukum Abnormal, yaitu:

1.Proklamasi;
2.Revolusi;
3.Coup d'etat


Sumber Hukum
menurut Van Apeldoorn terdiri atas:
1.  Sumber Hukum historis adalah hukum dapat ditemukan dalam peristiwa masa lalu. Dalam peristiwa itulah terdapat hukum atau ditemukan dokumen-dokumen bersejarah.
2.  Sumber Hukum sosiologis yaitu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, keadaan agama, pandangan agama dan kebudayaan.

3.  Sumber Hukum filosofis ialah sumber hukum dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasional yang sesuai dengan falsafah atau ideologi suatu Negara.


Kodifikasi Hukum
 A. Kodifikasi Hukum
 Kodifikasi hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon)
Kodifikasi adalah  pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
 yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2.      Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa

unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap  Adapun

tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum- Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula - Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3. Kesatuan hukum- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya - Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanan dan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas di dalamnya.

Pengertian Norma atau Kaidah
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.

dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.

hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.


EKONOMI adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara

MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).







Sumber            : 
Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953)

Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar :

- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.