POLITIK DAN DEMOKRASI
Disusun Oleh : Tyas Citra Kusuma Dewi
NPM : 29213022
Kelas : 2EB12
Dosen : ELVIA FARDIANA
FAKULTAS
EKONOMI – AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang
Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak
untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah dengan judul ”POLITIK DAN
DEMOKRASI”. Dalam penyusunannya, saya memperoleh banyak
bantuan dari berbagai pihak, karena itu saya
mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan teman-teman saya yang telah
memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah
semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit
kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun sayaberharap isi dari
makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang.
Oleh karena itu, sayamengharapkan
kritik dan saran yang membangun agar karya
ilmiah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata sayaberharap agar makalah
ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Jakarta,
01 Januari 2014
PENULIS
Tyas
Citra KusumaDewi
Pendahuluan
Penegasan Mengenai Judul
Kata
politik secara etimologik berasal dari bahasa Yunani Politea. Akar katanya
polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan Teia berarti
urusan.
Politik
merupakan suatu rangkaian azas, perinsip, keadaan, jalan, alat, dan cara yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki manusia (kita).
Politik
dalam bahasa inggris berarti:
Politik
yang berarti rangkaian azas kepentingan umum warga negara, prinsip, keadaan,
cara, dan alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik yang berasal dari kata
policy, berarti kebijakan umum, pengaturan, alokasi sumber-sumber daya
pembagian atau pendistribusian. Kedua arti itu memerlukan authority (wewenang)
untuk mencapai tujuan dari suatu upaya.
Kata
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti
kekuasaan sedangkan demos berarti rakyat.
Alasan Pemilihan Judul
Secara
umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
atau public policy, yang menyangkut pengaturan pembagian atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dalam mengatur dan mengalokasikan tersebut memerlukan
authority atau kewenangan.
Menurut
konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna
deskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatan formal dari para
pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan yang diakui dan bisa mengklaim, memiliki
hak-hak perogatif dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan menyangkut
urusan publik atau pemerintahan.
Sistematika
Hal-hal
yang kita butuhkan itu dan perlu kita adopsi ialah tentang :
1. Kehidupan Demokrasi & Politik
2. Hak-hak azasi manusia
3. Gagasan dan ide yang berhubungan
dengan lingkungan hidup
Ide
dan gagasan tersebut tentu bertumpu pada masyarakat bangsa Indonesia yang telah
mempunyai kedaulatan, pandangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, nilai-nilai kebiasaan,
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai hukum, nilai-nilai agama yang telah
dipunyai oleh Bangsa Indonesia yang berazaskan :
1. Azas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Azas Kemanusiaan
3. Azas Kebangsaan
4. Azas Kerakyatan
5. Azas Kesejahteraan berdasarkan
keadilan
Pengertian Politik
Telah
dijelaskan dimuka bahwa etika politik termasuk lingkup etika politik termasuk
lingkup etika sosial yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan
politik. Oleh karena itu dalam hubungan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu
lingkup pengertian politik sebagai objek materia gajian bidang ini, agar dapat
diketahui lingkup pembahasannya secara jelas.
Pengertian
‘politik’ berasal dari kosa kata ‘politics’,
yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau
‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan
diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. ‘pengambilan keputusan’ atau ‘decisionmaking’megenai apakah yang
menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih
itu.
Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
umum atau public policies, yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions
dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu,
diperlukan suatu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority), yang akan
dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang
mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat
persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan (coercion). Tanpa adanya
suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka
(statement of intent) yang tidak akan pernah terwujud.
Politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan
bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut
kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun
perseorangan.
Etika Politik
Sebagaimana
dijelaskan dimuka bahwa filsafat dibagi menjadi beberapa cabang, terutama dalam
hubungannya dengan bidang yang dibahas. Jikalau dikelompokkan cirinya, maka
filsafat dibedakan atas filsafat teoretis dan filsafat praksis. Filsafat
teoretis membahas tentang makna hakiki segala sesuatu, antara lain manusia,
alam, benda fisik, pengetahuan bahkan juga tentang hakikat yang transenden.
Dalam hubungan ini filsafat teoretis pun pada akhirnya sebagai sumber
pengembangan hal-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan
teknologi. Filsafat praksis sebagai bidang kedua, membahas dan mempertanyakan
aspek praksis dalam kehidupan manusia, yaitu etika yang mempertanyakan dan
membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia,
masyarakat, bangsa dan negara, lingkungan alam serta terhadap Tuhannya (
Suseno, 1987:12)
Pengelompokan
etika sebagaimana dibahas dimuka, dibedakan atas etika umum dan etika khusus.
Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia,
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya. Etika khusus dibedakan
menjadi pertama: etika individual, yang membahas tentang kewajiban manusia
sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati terhadap
tuhannya, dan kedua: etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma moral
yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan
negara. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah
kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika
lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika politik
yang menyangkut dimensi politis manusia.
Secara
substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek
sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat
dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian
‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban
moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang
dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya
dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkkan dasar
pundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika
politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai
mahluk yang beradab dan berbudaya.
Partai Politik
Rakyat
atau masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pendapat dan pandangan, sebagai
makhluk sosial akan berkelompok didalamm berpolitik yang dinamakan partai
politik.
Partai
politik dalam artinya modern, ialah sebagai suatu organisasi massa yang
berusaha mempengaruhi proses politik merombak kebijaksanaann dan mendidik serta
penambahan anggota. Istilah partai baru muncul abad ke 19 dengan berkembangnya
lembaga-lembagaperwakilan dan meningkatnya frekuensi pemilihan umum dan
meluasnya hak warga negara untuk mengabil bagian dalam pemilihan umum.
Pendidikan Demokrasi
Secara
instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia sudah digariskan dalam berbagai
peraturan perundangan. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945
dikemukakan bahwa “ Pendidikan dan pengajaran harus membimbing siswa-siswi
menjadi warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh
Kementrerian PPK (Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaann) dirumuskan dalam
tujuan pendidikan : “... untuk mendidik warganegara yang sejati yang bersedia
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
“Perasaan
bakti kepada Tuhan yang maha esa; perasaan cinta kepada negara; perasaan cinta
kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan
negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi
bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang
hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada
dasarnya sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling
menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri;
dan keyakinan bahwa memerlukan warganegara yang rajin bekerja, mengetahui
kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan” (Djoyonegoro, 1996).
Paradigma Bara
Pendidikan Demokrasi
Nilai
demokrasi dengan terjadinya Amandemen UUD 1945, dan sesuai dengan paradigma,
maka terjadi pula perubahan-perubahan nilai dalam berpolitik dan demokrasi. Hal
itu terjadi karena perubahan dari pola pikir dan pola pandang bangsa Indonesia.
Pada
waktu Orde Baru mula-mula hanya ada 3 (tiga) partai politik lalu kemudian
menjadi 121 (seratus dua puluh satu). Artinya pada Era Orde Baru yang ada hanya
3 (tiga) partai saja seperti: 1. Golkar
2. Partai Persatuan Pembangunan
3. Partai Demokrasi Pancasila
Akan
tetapi setelah lengsernya Orde Baru, berganti dengan Orde Reformasi partai
politik lebih banyak menjadi 121 (seratus dua puluh satu), akibat demokrasi
kebablasan. Akan tetapi dengan dipercepatnya pemilihan umum tanggal 6 Juni 1999
dan diberlakukannya Undang-Undang No.2 tahun 1999, tanggal 1 Februari 1999,
tentang partai politik, maka dari 121 partai politik menjadi ciut 48 (empat
puluh delapan) partai politik. Empat puluh delapan partai politik yang masuk dominasi
dalam pemilihan umum tanggal 6 Juni 1999.
Pemilihan
umum tersebut diatur dengan Undang-Undang Pemilihan Umum No. 3 tahun 1999
tanggal 1 Februari 1999.
Asas-Asas Pokok
Demokrasi
Demokrasi
dalam suatu arti sistem pemerintahan, adalah suatu pengertian demokrasi yang
sempit.
Demokrasi
dalam arti yang luas ialah meliputi demokrasi pemerintahan, demokrasi ekonomi
dan demokrasi sosial. Paling ideal kalau ketiga nya berkembang bersama-sama.
Diilihat
dari perkembangan dewasa ini dan juga dalam arti demokrasi yang luas, maka asas
pokoknya ada dua hal yaitu :
1. Adanya
pengakuan akan partisipasi rakyat dalam bidang pemerintahan yang berbentuk
Pemilihan Umum yang bebas guna memilih wakil mereka dalam lembaga negara.
Pemilihan Umum tersebut hanya bisa terjadi dalam suatu masyarakat yang bebas,
sehingga terdapat kebebasan menyatakan pendapat.
2. Adanya
pengakuan akan harkat dan martabat manusia dan bentuk pengakuan ini berwujud
adanya tindakan-tindakan pemerintah yang melindungi hak-hak azasi manusia demi
kepentingan bersama.
Masalah
partisipasi rakyat dan penguatan akan hak asasi manusia menurut adanya
Undang-Undang Dasar yang tertulis, sehingga seluruh rakyat akan mengetahui
secara jelas pokok-pokok dan seluk beluk pemerintahannya.
Hanyalah
merupakan suatu versi yang menarik adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan
seperti dalam rumusan tentang pemerintahan demokrasi yang diucapkan oleh
Abraham Lincoln: “Government of people by the people”. (Pemerintahan dari, oleh
dan untuk rakyat).
Suatu
perintahan demokrasi seharusnya dibuktikan dengan adanya dukungan dari rakyat
yang bersangkutan. Kebalikan dari fakta ini sulit menyebut atau memberi
predikat pemerintahan demokrasi.
Macam-Macam Demokrasi
UNESCO
pada tahun 1945 pernah mengajukan pertanyaan kepada teoritisi kenegaraan yang
terkenal di dunia, untuk mengetahui pendapat mereka tentang pemerintahan
demokrasi. Ternyata pendapat mereka seragam. Pendapat itu dapat dikelompokkan
menjadi dua:
a. Golongan
kesatu berpendapat bahwa pemerintahan yang paling baik di dunia ialah
pemerintahan demokrasi.
b. Golongan
kedua meragukan pendapat tersebut, tentang tepatnya sistem demokrasi sebagai
suatu sistem pemerintahan. Terutama tentang lembaga-lembaga apa saja yang harus
ada dalam negara itu dan bagaimana seharusnya tata lembaga tersebut untuk
menciptakan apa yang dikehendaki demokrasi itu.
Di
Eropa dan Amerika Serikat berkembanglah demokrasi dalam sistem masyarakat
liberal yang isinya memberikan junjungan yang tinggi kepada hak-hak individu.
Dalam
sistem ini peranan pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak ikut campur dalam
kehidupan masyarakat.
Terdapat
pula variasi di Amerika Serikat, bahwa lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang diharapkan untuk dapat menghindarkan pemerintahan kekuasaan pada
satu tangan (one man policy) kenyataannya bahwa lembaga judikatif di Amerika
Serikat jauh lebih kuat peranannya dan kekuasannya daripada yang terdapat di
Eropa Barat.
Di
Uni Soviet terdapat pula stelsel demokrasi yang lain. Negara ini yang
berdasarkan komunisme menamakan juga diri negara demokrasi.
Disebutkanlah
pemerintahan ‘demokrasi proletar’ sebagai lawan daripada ‘demokrasi liberal’,
yang dianggapnya demokrasi borjuis. Dalam sistem di Uni Soviet ini
terang-terangan dipakai bentuk diktator, yaitu diktator proletar untuk mencapai
cita-cita masyarakat komunis.
Dalam
konstelasi ini maka partai komunis adalah satu-satunya partai pembawa suara
rakyat, kebebasan individu tidak mendapat tempat yang wajar.
Tipe
demokrasi ini berkembang sesudah perang dunia II pada negara-negara di Eropa
Timur dan Asia.
Tipe-Tipe Demokrasi
Secara
historis kita telah mengalami beberapa penerapan macam-macam demokrasi di
Indonesia, antara lain:
a. Tipe
demokrasi liberal; yang kita alami dan rasakan akibatnya dalam tahun 1950
sampai dengan 1959 dalam usaha berlakunya konstitusi RIS Tahun 1949 dan UUDS
R.I Tahun 1950
b. Tipe
‘demokrasi terpimpin’ (quided democracy) yang dipimpin oleh perorangan (one man
policy). Penggunaan istilah ini mengandung kontradiksi baik dalam terminologi
maupun pelaksanaannya. Karena adanya pimpinan di tangan satu orang terjadilah
penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 yang menjurus ke arah
kaburnya pengertian demokrasi itu sendiri.
c. Tipe
d’demokrasi rakyat’, (Demokrasi Proletar/Demokrasi Totailer), yang sangat
mengagungkan kepentingan golongan/kelas dan mengesampingkan kepentingan
individu.
Digembar-gemborkan
tentang kelas yang tertindas yaitu kelas proletar, (miskin) terjadilah
klassenstryd (perjuangan kelas).
Bangsa
Indonesia dapat terhindar dari keharusan untuk menerapkan paham demokrasi ini
yang pernah dicoba dipaksakan oleh PKI melalui usaha Coup detat, dalam
peristiwa G.30.S/PKI. Walaupun sistem ini belum berhasil dicobakan di
Indonesia, namun kita tahu praktek dari sistem ini di negri yang menganut
demokrasi tersebut. Hal ini dapat kita hubungkan dengan revolusi kebudayaan RRC
dan pemaksaan berlakunya sistem tersebut di negara-negara Blok Timur antara
lain: Polandia, Hongaria dan Chekoslovakia.
Pengertian Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada pandangan hidup
(way of life), bangsa Indonesia. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia ini
kemudian timbul dasar filsafat negara pancasila yang tercermin dalam preambule
UUD 1945.
Adapun
UUD 1945 erat sekali hubungannya dengan proklamasi merupakan titik puncak
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang sejak berabad-abad lamanya dalam
rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Dalam
ketetapan MPRS no. XX/NPRS/1966 antara lain dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945
tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang
berdasarkan pasal 3 dan 37 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD itu.
Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara proklamasi.
Dalam
kedudukannya yang demikian, maka preambule merupakan dasar dan sumber hukum
dari batang tubuhnya.
Preambule
atau Pembukaan itu terdiri dari empat alinea dan dalam alinea keempat tercantum
rumusan pancasila tersebut, dan juga mengandung empat pokok pikiran sebagai
berikut:
1. Negara
adalah negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
2. Negara
hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara
yang berkedaulatan rakyat, artinya berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara
yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Adapun
kelima sila dari Pancasila adalah merupakan totalitas yang bulat yang tak dapat
dibagi-bagi ataupun diputarbalikan tata urutannya dan diubah rumusannya atau
kata-katanya.
Tujuan Demokrasi
Pancasila
Seperti
pengertian demokrasi pada umumnya, maka demokrasi pancasila pada hakikatnya
bukanlah suatu tujuan melainkan suatu sarana/alat untuk mencapai tujuan itu,
yang sudah jelas tercantum dalam preambule tersebut, sebagai berikut: “
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial’.
Adapun
tujuan yang hendak dicapai oleh demokrasi pancasila adalah identik/sama dengan
tujuan bangsa Indonesia. Tidak boleh menghalalkan semua cara didalam mencapai
tujuan bagaimanapun baiknya tujuan itu seperti metode PKI yang pernah
dipraktekannya (kalau perlu) dengan cara pembunuhan para Jenderal guna mencapai
tujuan komunismenya tersebut, yang dikutuk Allah. Bahwa isi sila pancasila
tidak mebenarkan adanya pengorbanan atas nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan
yang harus dihormati, semata-mata dengan alasan demi tercapainya tujuan. (Prinsip
dan metode PKI/Marxisme-Komunisme ialah tujuan menghalalkan segala cara).
Dasar Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
pancasila ini mempunyai norma-norma dasar dan asas-asas seperti yang terkandung
dalam preambule dan Batang Tubuh UUD 1945.
Norma
dasarnya ialah kalimat: “ ..... yang berbentuk dalam susunan negara RI yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan .....”.
Sebagai
asanya: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”.
Sedangkan
asas tersebut diberi pedoman pelaksanaan dalam Ketetapan MPRS No.
XXXVII/MPRS/1968 dan MPR No. I/MPR/1973.
Juga
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum. Di samping itu
juga penyusunan Tata Tertib DPR merupakan dasar dan pedoman dari pelaksanaan
demokrasi tersebut. Kesemuanya itu disebutkan dasar formalnya.
Demikianlah
demokrasi disamping berarti menggunakan kebebasan mengeluarkan
pendapat/berbuat, juga harus disertai jiwa dan rasa tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban dalam
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
dalam arti yang luas mempunyai beberapa aspek antara lain aspek politik dan
aspek sosial ekonomi.
Aspek
politik berarti: mewujudkan persamaan dalam lapangan politik, dimana rakyat
sebagai pendukung kekuasaan negara diikutsertakan dalam usaha pencapaian tujuan
bangsa dan negara.
Aspek
sosial ekonomi: mewujudkan persamaan dalam lapangan sosial ekonomi, dimana
rakyat diajak bersama dalam penyelenggaraan kepentingan hidup bersama. Kedua
aspek tersebut tak dapat dipisahkan, yang melekat pada subyek demokrasi yaitu rakyat.
Hak demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, harus selalu
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan harus
mewujudkan keadilan sosial. Pelaksanaannya menuntut kesadaran akan tanggung
jawab dan disiplin.
Kesimpulan
ini menunjukkan bahwa peranan pendidikan formal memegang peranan penting dalam
menyebarluaskan demokrasi pancasila.
Mengenai
hak-hak asasi manusia perlu dilihat dasar pikiran yang tumbuh di tengah-tengah
masyarakat. Dari segi demokrasi bahwa manusia mempunyai kapasitas/kemampuan
yang sama, karenanya mempunyai hak yang sama, dalam arti untuk ikut dilibatkan
dalam lapangan pemerintahan bahwa setiap individu mempunyai kecakapan dan
kemampuan yang berbeda dalam realitasnya disini bukanlah problem pokok. Bahwa
semua manusia dianggap mempunyai kecakapan yang sama, mendasari suatu pemikiran
untuk memberikan keleluasan ikut dalam lapangan politik.
Dasar-dasar demokrasi
pancasila
Mengenai
sistem pemerintahan demokrasi Pancasila seperti yang terdapat dalam penjelasan
UUD 1945, memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machtstaat).
Demikianlah
keterangan dari penjelasan UUD 1945 mengenai prinsip pertama diatas. Maksud
dari penjelasan UUD 1945 diatas, ialah bahwa pengertian pokok daripada negara
hukum ialah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh dan juga berdasarkan hukum.
Jadi
tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata. Tujuan pembatasan kekuasaan negara
oleh hukum ini ialah agar kepentingan rakyat terjamin atau dijaga dari
kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penguasa yang sedang memerintah.
Hal
ini pernah pula ditegaskan oleh Ketua Presidium kabinet Ampera, bahwa negara
hukum: adalah satu tertib masyarakat dan negara yang berdasarkan hukum, di mana
terdapat keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dan di mana
baik warga negara maupun penguasa tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku.
b. Sistem
Konstitusional.
Penjelasan
dari UUD 1945 mengenai prinsip kedua ini hanya berbunyi: Pemerintah berdasar
atas konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
Maksud
membentuk UUD 1945 dengan penjelasan di atas ialah: Bahwa pemerintah Indonesia
haruslah menjadi suatu pemerintah yang konstitosional artinya, bahwa pemerintah
tersebut tidak hanya dibatasi tindakan-tindakan oleh ketentuan-ketentuan
jonstitusi, tetapi konstitusi tersebut haruslah terjadi landasan atau pedoman
dari negara sebagai landasar dari negara, konstitusi mengatur susunan
organisasi negara itu juga menentukan dan merumuskan hak dan kewajiban warga
negara/penduduk dan penguasa di pusat maupun di daerah
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan MPR.
Mengenai
prinsip ini penjelasan UUD 1945 mengatakan: MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Selanjutnya dikatakan: Majelis inilah yang memegang kekuasaan
negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara
menurut Garis-garis Besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden
yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia
berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis.
d. Mengenai
prinsip keempat dalam sistem pemerintahan ini, penjelasan UUD 1945 menerangkan
bahwa: Di bawah MPR, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab
adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the
President).
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Mengenai
prinsip ini penjelasan UUD 1945 menyatakan: Di sampingnya Presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden
harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-undang dan untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu Presiden
harus bekerja sama dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab
kepada dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung atau berada di bawah
Dewan. Demikianlah penjelasan UUD 1945.
f. Pengawasan
Parlemen.
Anggota-anggota
parlemen (DPR) adalah juga anggota-anggota MPR. Karena keudukannya tersebut
maka parlemen dapat mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif). Apabila
pemerintah melakukan hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan ketetapan MPR,
maka parlemen (DPR) yang juga sebagai anggota MPR dapat mengundang
aggota-anggotanya yang lain untuk bersidang.
g. Peradilan
bebas
Dalam
penjelasan resmi UUD 1945 dinyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan
yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Demikianlah
beberapa ketentuan berkenaan dengan sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan
atas UUD 1945.
Sehubungan
dengan bentuk negara, maka bentuk kesatuan ini dirasakan paling tepat dengan
pemberian otonomi kepada daerah-daerah itu untuk dapat mengembangkan inisiatif
sesuai dengan apa yang ada secara obyektif di daeerah itu masing-masing.
h. Undang-undang
Dasar
Dalam
penjelasan umum UUD 1945, dikemukakan bahwa UUD satu negara adalah sebagian
dari hukum dasar negara itu.
UUD
1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, di samping itu juga hukum yang tak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
UUD
1945 disusun secara singkat dan supel dengan maksud agar mudah disesuaikan
dengan keinginan serta tidak lekas usang terutama bagi negara Indonesia yang
sedang berkembang.
Apabila
keperluan untuk mengadakan penyesuaian tidak dapat dihindarkan lagi, masih ada
jalan lain untuk menyesuaikan diri tanpa mengubah UUD, misalnya dengan
ketetapan MPR(S), yang bertujuan membuat peraturan-peraturan tambahan untuk
pelaksanaan UUD dalam rangka penyesuaian tersebut. Dalam sidang umum V MPRS
Tahun 1968 pernah diajukan dua rancangan ketetapan MPR yang penting yang belum
berhasil yaitu:
1. Rancangan
penjelasann pelengkap UUD 1945;
2. Rancangan
tentang piagam hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara.
Kesimpulan
Secara
konsitusional dan formal-kurikuler sesungguhnya Pendidikan Pancasila, Demokrasi
dan hak azasi manusia sudah ada sejak tahun 1945 yang di tujukan kepada
mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tersurat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang diwujudkan dalam Tatanan Pendidikan Nasional.
Walaupun dalam perjalanan intrumentasi dan praksisnya yang begitu berfluktuasi,
sesuai dengan irama dan iklim sosial politik yang terkait pada kebijakan
politik kenegaraan pada setiap kurun waktu kepemimpinan Nasional mulai dari Era
Presiden pertama Bung Karno, Presiden Soeharto, Presiden Habibie, Presiden
Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, dan Presiden yang akan datang, ternyata dirasakan bahwa Pendidikan Pancasila,
Demokrasi, dan Hak azasi manusia ini belum memberikan hasil maksimal dan
menggembirakan.
DAFTAR PUSTAKA
AchmadMuchji,
Neltje F, Katuuk, Juli 1996. PendidikanPancasila,
Gunadarma
H. Djumharjinis, 2014, Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak
Azasi Manusia, Jakarta
http://politik.kompasiana.com/2012/10/06/demokrasi-pancasila-dalam-nilai-nilai-politik-493443.html
Prof. DR.
Kaelan, M.S. 2010. PendidikanPancasila, Yogyakarta,
Paradigma
Salam, Burharudin,
1985, Filsafat Pancasilaisme, Bina
aksara