Jumat, 09 Oktober 2015

Penalaran, Deduksi, Dan Induksi

Pengertian Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Pengertian Deduksi
Deduksi berarti penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum atau penemuan yang khusus dari yang umum. Dengan demikian, metode deduksi (atau penalaran deduktif ,logika deduktif, deduksi logis atau logika "atas-bawah")adalah proses penalaran dari satu atau lebih pernyataan umum (premis) untuk mencapai kesimpulan logis tertentu. Metode deduksi akan membuktikan suatu kebenaran baru berasal dari kebenaran-kebenaran yang sudah ada dan diketahui sebelumnya (berkesinambungan).
Metode deduksi umumnya dipakai pada bidang matematika untuk membuat turunan-turunan rumus yang lebih simpel.
Penalaran deduktif menghubungkan premis-premis dengan kesimpulan. Jika semua premi benar, istilah jelas, dan aturan logika deduktif ditaati, maka kesimpulan ini tentu benar.
Contoh-contoh penalaran deduksi
Premis 1: Semua manusia pasti mati
Premis 2: Sokrates adalah manusia
Kesimpulan: Socrates pasti mati
Penalaran deduksi ada dua macam, yaitu:

1. Silogisme
Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan).

PU : A = B
PK : C = A
S : C = B

Contoh:

Semua pemilik mobil wajib membayar pajak. Pak Budiman memiliki sebuah mobil.
Maka kesimpulannya: Pak Budiman wajib membayar pajak

PU : Semua pemilik mobil wajib membayar pajak
                      A           =        B
PK : Pak Rizal memiliki sebuah mobil.
            C      =        A
S : Pak Hendra wajib membayar pajak
             C      =           B

2. Entimem

Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan). Namun, dalam penarikan kesimpulan dalam entimem diberikan alasan sebagai penyebabnya.

PU : A = B
PK : C = A
S : C = B karena C = A

Contoh:

PU : Semua warga yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP
                           A                              =            B
PK : Monica sudah berumur 17 tahun
          C     =       A
S : Monica wajib memiliki KTP, karena Monica sudah berumur 17 tahun

C = B C = A

Ciri ciri dari paragraf deduktif adalah :

1. kalimat utama berada di awal paragraf.
2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan

Pengertian Induksi

Induksi adalah imbasan atau influensi, atau sesuatu yang menyebabkan. Induksi merupakan pengaruh benda yang bermuatan listrik atau magnet, sehingga benda lain yang semula netral dapat bersifat listrik atau magnet. Bila sepotong besi lunak atau bida besi itu masih berada di dalam medan magnet, maka akan menjadi bersifat magnet. Ujung besi yang dekat dengan salah satu kutub magnet memiliki kutub yang berlawanan dengan kutub magnet itu. Peristiwa besi menjadi magnet disebut dengan induksi. Bahasa inggris untuk induksi ini adalah induced.
Contoh secara ilmiah:
Pendekatan induksi menekanan pada pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut. Metode ini sering disebut sebagai sebuah pendekatan pengambilan kesimpulan dari khusus menjadi umum (going from specific to the general).
Metode induksi ini banyak digunakan oleh ilmu pengetahaun, utamanya ilmu pengetahuan alam, yang dijalankan dengan cara observasi dan eksperimentasi. Jadi metode ini berdasarkan kepada fakta – fakta yang dapat diuji kebenaran.

Berikut contoh penggunaan metode induktif berikut:
Mangga manalagi yang masih muda masam rasanya.
Mangga harum manis yang masih muda masam rasanya.
Mangga kopyor yang masih muda masam rasanya.
Mangga …. yang masih muda masam rasanya.
————————————————————————
Jadi, semua mangga yang masih muda masam rasanya.
Kesimpulan di atas bernilai benar karena sampai saat ini belum ada mangga yang masih muda yang tidak masam rasanya. Pernyataan itu akan bernilai salah jika sudah ada ilmuwan yang menghasilkan mangga yang tidak masam rasanya meskipun masih muda. Dengan demikian, hasil yang didapat dari induksi tersebut masih berpeluang untuk menjadi salah. 

Penalaran Induktif
Penalaran Induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

Dengan kata lain penalaran induktif adalah penalaran yang mengambil contoh-contoh khusus yang khas untuk kemudian diambil kesimpulan yang lebih umum. penalaran ini memudahkan untuk memetakan suatu masalah sehingga dapat dipakai dalam masalah lain yang serupa. catatan bagaimana penalaran induktif ini bekerja adalah, meski premis-premis yang diangkat benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, kesimpulannya belum tentu benar. tapi kesimpulan tersebut mempunyai peluang untukbenar.

Ciri-ciri Paragraf Induktif : 
·         Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
·        Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus 
·        Kesimpulan terdapat di akhir paragraph 
·        Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas 
·        Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraph 
·        Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama 
·         Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa peristiwa khususKalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasan utama

Referensi :
1.      http://id.wikipedia.org

Minggu, 05 April 2015

Tugas 1 softskill “Aspek Hukum Dalam Ekonomi” PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



Menurut Drs. E. Utrecht, S.H. Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Tujuan Hukum
1.      Prof. Subekti, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau menilai bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan, tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.

2.      Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

3.      Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif”, geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsure daripada keadilan, dikatakan ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4.      Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Dalam bukunya “Introduction to the morals legislation”, berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

Pengertian Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan, yang mempuyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Van Apeldoorn dan pandangan pakar hukum lainnya, seperti Sajipto Rahardjo menyatakan dua sumber hukum yaitu :
Sumber Hukum Materiil : Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu: (a) sumber hukum historis, (b) sumber hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.

Sumber Hukum Formal : Pengertian Sumber Hukum Formal ialah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum.
Sumber Hukum Menurut Ahmad Sanusi terdiri atas:

Sumber Hukum Normal, yaitu :
  1. Sumber Hukum Normal yang langsung yaitu atas pengakuan undang-undang, yaitu undang-undang, kebiasaan dan perjanjian antara negara.
  2. Sumber Hukum Normal yang tidak langsung didasarkan atas pengakuan undang-undang, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi .

Sumber Hukum Abnormal, yaitu:

1.Proklamasi;
2.Revolusi;
3.Coup d'etat


Sumber Hukum
menurut Van Apeldoorn terdiri atas:
1.  Sumber Hukum historis adalah hukum dapat ditemukan dalam peristiwa masa lalu. Dalam peristiwa itulah terdapat hukum atau ditemukan dokumen-dokumen bersejarah.
2.  Sumber Hukum sosiologis yaitu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, keadaan agama, pandangan agama dan kebudayaan.

3.  Sumber Hukum filosofis ialah sumber hukum dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasional yang sesuai dengan falsafah atau ideologi suatu Negara.


Kodifikasi Hukum
 A. Kodifikasi Hukum
 Kodifikasi hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon)
Kodifikasi adalah  pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
 yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2.      Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa

unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap  Adapun

tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum- Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula - Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3. Kesatuan hukum- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya - Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanan dan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas di dalamnya.

Pengertian Norma atau Kaidah
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.

dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.

hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.


EKONOMI adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara

MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).







Sumber            : 
Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953)

Buku dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar :

- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.



Kamis, 08 Januari 2015

Tugas Tulisan Softskill Ekonomi Koperasi#




POLITIK DAN DEMOKRASI



Disusun Oleh          : Tyas Citra Kusuma Dewi
NPM                        : 29213022
Kelas                       : 2EB12
Dosen                      : ELVIA FARDIANA


FAKULTAS EKONOMI – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”POLITIK DAN DEMOKRASI”. Dalam penyusunannya, saya memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan teman-teman saya yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun sayaberharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, sayamengharapkan kritik dan saran yang membangun agar karya ilmiah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata sayaberharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.


                                                                                                Jakarta, 01 Januari 2014
                                                                       
                                                                                                            PENULIS
                                                                                                Tyas Citra KusumaDewi



Pendahuluan
Penegasan Mengenai Judul
Kata politik secara etimologik berasal dari bahasa Yunani Politea. Akar katanya polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan Teia berarti urusan.
Politik merupakan suatu rangkaian azas, perinsip, keadaan, jalan, alat, dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki manusia (kita).
Politik dalam bahasa inggris berarti:
Politik yang berarti rangkaian azas kepentingan umum warga negara, prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik yang berasal dari kata policy, berarti kebijakan umum, pengaturan, alokasi sumber-sumber daya pembagian atau pendistribusian. Kedua arti itu memerlukan authority (wewenang) untuk mencapai tujuan dari suatu upaya.
Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti kekuasaan sedangkan demos berarti rakyat.

Alasan Pemilihan Judul
Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum atau public policy, yang menyangkut pengaturan pembagian atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dalam mengatur dan mengalokasikan tersebut memerlukan authority atau kewenangan.
Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan yang diakui dan bisa mengklaim, memiliki hak-hak perogatif dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.


Sistematika
Hal-hal yang kita butuhkan itu dan perlu kita adopsi ialah tentang :
            1. Kehidupan Demokrasi & Politik
            2. Hak-hak azasi manusia
            3. Gagasan dan ide yang berhubungan dengan lingkungan hidup

Ide dan gagasan tersebut tentu bertumpu pada masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempunyai kedaulatan, pandangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, nilai-nilai kebiasaan, nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai hukum, nilai-nilai agama yang telah dipunyai oleh Bangsa Indonesia yang berazaskan :
            1. Azas Ketuhanan Yang Maha Esa
            2. Azas Kemanusiaan
            3. Azas Kebangsaan
            4. Azas Kerakyatan
            5. Azas Kesejahteraan berdasarkan keadilan

Pengertian Politik
Telah dijelaskan dimuka bahwa etika politik termasuk lingkup etika politik termasuk lingkup etika sosial yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik. Oleh karena itu dalam hubungan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu lingkup pengertian politik sebagai objek materia gajian bidang ini, agar dapat diketahui lingkup pembahasannya secara jelas.
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosa kata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. ‘pengambilan keputusan’ atau ‘decisionmaking’megenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, diperlukan suatu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan (coercion). Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intent) yang tidak akan pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.

Etika Politik
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa filsafat dibagi menjadi beberapa cabang, terutama dalam hubungannya dengan bidang yang dibahas. Jikalau dikelompokkan cirinya, maka filsafat dibedakan atas filsafat teoretis dan filsafat praksis. Filsafat teoretis membahas tentang makna hakiki segala sesuatu, antara lain manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan juga tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoretis pun pada akhirnya sebagai sumber pengembangan hal-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat praksis sebagai bidang kedua, membahas dan mempertanyakan aspek praksis dalam kehidupan manusia, yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara, lingkungan alam serta terhadap Tuhannya ( Suseno, 1987:12)
Pengelompokan etika sebagaimana dibahas dimuka, dibedakan atas etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya. Etika khusus dibedakan menjadi pertama: etika individual, yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati terhadap tuhannya, dan kedua: etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika politik yang menyangkut dimensi politis manusia.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkkan dasar pundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai mahluk yang beradab dan berbudaya.

Partai Politik
Rakyat atau masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pendapat dan pandangan, sebagai makhluk sosial akan berkelompok didalamm berpolitik yang dinamakan partai politik.
Partai politik dalam artinya modern, ialah sebagai suatu organisasi massa yang berusaha mempengaruhi proses politik merombak kebijaksanaann dan mendidik serta penambahan anggota. Istilah partai baru muncul abad ke 19 dengan berkembangnya lembaga-lembagaperwakilan dan meningkatnya frekuensi pemilihan umum dan meluasnya hak warga negara untuk mengabil bagian dalam pemilihan umum.

Pendidikan Demokrasi
Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia sudah digariskan dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa “ Pendidikan dan pengajaran harus membimbing siswa-siswi menjadi warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh Kementrerian PPK (Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaann) dirumuskan dalam tujuan pendidikan : “... untuk mendidik warganegara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri sebagai berikut :
“Perasaan bakti kepada Tuhan yang maha esa; perasaan cinta kepada negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa memerlukan warganegara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan” (Djoyonegoro, 1996).

Paradigma Bara Pendidikan Demokrasi
Nilai demokrasi dengan terjadinya Amandemen UUD 1945, dan sesuai dengan paradigma, maka terjadi pula perubahan-perubahan nilai dalam berpolitik dan demokrasi. Hal itu terjadi karena perubahan dari pola pikir dan pola pandang bangsa Indonesia.
Pada waktu Orde Baru mula-mula hanya ada 3 (tiga) partai politik lalu kemudian menjadi 121 (seratus dua puluh satu). Artinya pada Era Orde Baru yang ada hanya 3 (tiga) partai saja seperti: 1. Golkar
            2. Partai Persatuan Pembangunan
            3. Partai Demokrasi Pancasila
Akan tetapi setelah lengsernya Orde Baru, berganti dengan Orde Reformasi partai politik lebih banyak menjadi 121 (seratus dua puluh satu), akibat demokrasi kebablasan. Akan tetapi dengan dipercepatnya pemilihan umum tanggal 6 Juni 1999 dan diberlakukannya Undang-Undang No.2 tahun 1999, tanggal 1 Februari 1999, tentang partai politik, maka dari 121 partai politik menjadi ciut 48 (empat puluh delapan) partai politik. Empat puluh delapan partai politik yang masuk dominasi dalam pemilihan umum tanggal 6 Juni 1999.
Pemilihan umum tersebut diatur dengan Undang-Undang Pemilihan Umum No. 3 tahun 1999 tanggal 1 Februari 1999.

Asas-Asas Pokok Demokrasi
Demokrasi dalam suatu arti sistem pemerintahan, adalah suatu pengertian demokrasi yang sempit.
Demokrasi dalam arti yang luas ialah meliputi demokrasi pemerintahan, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Paling ideal kalau ketiga nya berkembang bersama-sama.
Diilihat dari perkembangan dewasa ini dan juga dalam arti demokrasi yang luas, maka asas pokoknya ada dua hal yaitu :
1.      Adanya pengakuan akan partisipasi rakyat dalam bidang pemerintahan yang berbentuk Pemilihan Umum yang bebas guna memilih wakil mereka dalam lembaga negara. Pemilihan Umum tersebut hanya bisa terjadi dalam suatu masyarakat yang bebas, sehingga terdapat kebebasan menyatakan pendapat.
2.      Adanya pengakuan akan harkat dan martabat manusia dan bentuk pengakuan ini berwujud adanya tindakan-tindakan pemerintah yang melindungi hak-hak azasi manusia demi kepentingan bersama.
Masalah partisipasi rakyat dan penguatan akan hak asasi manusia menurut adanya Undang-Undang Dasar yang tertulis, sehingga seluruh rakyat akan mengetahui secara jelas pokok-pokok dan seluk beluk pemerintahannya.
Hanyalah merupakan suatu versi yang menarik adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan seperti dalam rumusan tentang pemerintahan demokrasi yang diucapkan oleh Abraham Lincoln: “Government of people by the people”. (Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat).
Suatu perintahan demokrasi seharusnya dibuktikan dengan adanya dukungan dari rakyat yang bersangkutan. Kebalikan dari fakta ini sulit menyebut atau memberi predikat pemerintahan demokrasi.

Macam-Macam Demokrasi
UNESCO pada tahun 1945 pernah mengajukan pertanyaan kepada teoritisi kenegaraan yang terkenal di dunia, untuk mengetahui pendapat mereka tentang pemerintahan demokrasi. Ternyata pendapat mereka seragam. Pendapat itu dapat dikelompokkan menjadi dua:
a.       Golongan kesatu berpendapat bahwa pemerintahan yang paling baik di dunia ialah pemerintahan demokrasi.
b.      Golongan kedua meragukan pendapat tersebut, tentang tepatnya sistem demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan. Terutama tentang lembaga-lembaga apa saja yang harus ada dalam negara itu dan bagaimana seharusnya tata lembaga tersebut untuk menciptakan apa yang dikehendaki demokrasi itu.
Di Eropa dan Amerika Serikat berkembanglah demokrasi dalam sistem masyarakat liberal yang isinya memberikan junjungan yang tinggi kepada hak-hak individu.
Dalam sistem ini peranan pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat.
Terdapat pula variasi di Amerika Serikat, bahwa lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang diharapkan untuk dapat menghindarkan pemerintahan kekuasaan pada satu tangan (one man policy) kenyataannya bahwa lembaga judikatif di Amerika Serikat jauh lebih kuat peranannya dan kekuasannya daripada yang terdapat di Eropa Barat.
Di Uni Soviet terdapat pula stelsel demokrasi yang lain. Negara ini yang berdasarkan komunisme menamakan juga diri negara demokrasi.
Disebutkanlah pemerintahan ‘demokrasi proletar’ sebagai lawan daripada ‘demokrasi liberal’, yang dianggapnya demokrasi borjuis. Dalam sistem di Uni Soviet ini terang-terangan dipakai bentuk diktator, yaitu diktator proletar untuk mencapai cita-cita masyarakat komunis.
Dalam konstelasi ini maka partai komunis adalah satu-satunya partai pembawa suara rakyat, kebebasan individu tidak mendapat tempat yang wajar.
Tipe demokrasi ini berkembang sesudah perang dunia II pada negara-negara di Eropa Timur dan Asia.

Tipe-Tipe Demokrasi
Secara historis kita telah mengalami beberapa penerapan macam-macam demokrasi di Indonesia, antara lain:
a.       Tipe demokrasi liberal; yang kita alami dan rasakan akibatnya dalam tahun 1950 sampai dengan 1959 dalam usaha berlakunya konstitusi RIS Tahun 1949 dan UUDS R.I Tahun 1950
b.      Tipe ‘demokrasi terpimpin’ (quided democracy) yang dipimpin oleh perorangan (one man policy). Penggunaan istilah ini mengandung kontradiksi baik dalam terminologi maupun pelaksanaannya. Karena adanya pimpinan di tangan satu orang terjadilah penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 yang menjurus ke arah kaburnya pengertian demokrasi itu sendiri.
c.       Tipe d’demokrasi rakyat’, (Demokrasi Proletar/Demokrasi Totailer), yang sangat mengagungkan kepentingan golongan/kelas dan mengesampingkan kepentingan individu.
Digembar-gemborkan tentang kelas yang tertindas yaitu kelas proletar, (miskin) terjadilah klassenstryd (perjuangan kelas).
Bangsa Indonesia dapat terhindar dari keharusan untuk menerapkan paham demokrasi ini yang pernah dicoba dipaksakan oleh PKI melalui usaha Coup detat, dalam peristiwa G.30.S/PKI. Walaupun sistem ini belum berhasil dicobakan di Indonesia, namun kita tahu praktek dari sistem ini di negri yang menganut demokrasi tersebut. Hal ini dapat kita hubungkan dengan revolusi kebudayaan RRC dan pemaksaan berlakunya sistem tersebut di negara-negara Blok Timur antara lain: Polandia, Hongaria dan Chekoslovakia.

Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada pandangan hidup (way of life), bangsa Indonesia. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia ini kemudian timbul dasar filsafat negara pancasila yang tercermin dalam preambule UUD 1945.
Adapun UUD 1945 erat sekali hubungannya dengan proklamasi merupakan titik puncak sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang sejak berabad-abad lamanya dalam rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Dalam ketetapan MPRS no. XX/NPRS/1966 antara lain dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan 37 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD itu. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara proklamasi.
Dalam kedudukannya yang demikian, maka preambule merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya.
Preambule atau Pembukaan itu terdiri dari empat alinea dan dalam alinea keempat tercantum rumusan pancasila tersebut, dan juga mengandung empat pokok pikiran sebagai berikut:
1.      Negara adalah negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
2.      Negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Negara yang berkedaulatan rakyat, artinya berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4.      Negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Adapun kelima sila dari Pancasila adalah merupakan totalitas yang bulat yang tak dapat dibagi-bagi ataupun diputarbalikan tata urutannya dan diubah rumusannya atau kata-katanya.

Tujuan Demokrasi Pancasila
Seperti pengertian demokrasi pada umumnya, maka demokrasi pancasila pada hakikatnya bukanlah suatu tujuan melainkan suatu sarana/alat untuk mencapai tujuan itu, yang sudah jelas tercantum dalam preambule tersebut, sebagai berikut: “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’.
Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh demokrasi pancasila adalah identik/sama dengan tujuan bangsa Indonesia. Tidak boleh menghalalkan semua cara didalam mencapai tujuan bagaimanapun baiknya tujuan itu seperti metode PKI yang pernah dipraktekannya (kalau perlu) dengan cara pembunuhan para Jenderal guna mencapai tujuan komunismenya tersebut, yang dikutuk Allah. Bahwa isi sila pancasila tidak mebenarkan adanya pengorbanan atas nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan yang harus dihormati, semata-mata dengan alasan demi tercapainya tujuan. (Prinsip dan metode PKI/Marxisme-Komunisme ialah tujuan menghalalkan segala cara).

Dasar Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila ini mempunyai norma-norma dasar dan asas-asas seperti yang terkandung dalam preambule dan Batang Tubuh UUD 1945.
Norma dasarnya ialah kalimat: “ ..... yang berbentuk dalam susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan .....”.
Sebagai asanya: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Sedangkan asas tersebut diberi pedoman pelaksanaan dalam Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 dan MPR No. I/MPR/1973.
Juga dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum. Di samping itu juga penyusunan Tata Tertib DPR merupakan dasar dan pedoman dari pelaksanaan demokrasi tersebut. Kesemuanya itu disebutkan dasar formalnya.
Demikianlah demokrasi disamping berarti menggunakan kebebasan mengeluarkan pendapat/berbuat, juga harus disertai jiwa dan rasa tanggung jawab.

Hak dan Kewajiban dalam Demokrasi Pancasila
Demokrasi dalam arti yang luas mempunyai beberapa aspek antara lain aspek politik dan aspek sosial ekonomi.
Aspek politik berarti: mewujudkan persamaan dalam lapangan politik, dimana rakyat sebagai pendukung kekuasaan negara diikutsertakan dalam usaha pencapaian tujuan bangsa dan negara.
Aspek sosial ekonomi: mewujudkan persamaan dalam lapangan sosial ekonomi, dimana rakyat diajak bersama dalam penyelenggaraan kepentingan hidup bersama. Kedua aspek tersebut tak dapat dipisahkan, yang melekat pada subyek demokrasi yaitu rakyat. Hak demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, harus selalu disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan harus mewujudkan keadilan sosial. Pelaksanaannya menuntut kesadaran akan tanggung jawab dan disiplin.
Kesimpulan ini menunjukkan bahwa peranan pendidikan formal memegang peranan penting dalam menyebarluaskan demokrasi pancasila.
Mengenai hak-hak asasi manusia perlu dilihat dasar pikiran yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Dari segi demokrasi bahwa manusia mempunyai kapasitas/kemampuan yang sama, karenanya mempunyai hak yang sama, dalam arti untuk ikut dilibatkan dalam lapangan pemerintahan bahwa setiap individu mempunyai kecakapan dan kemampuan yang berbeda dalam realitasnya disini bukanlah problem pokok. Bahwa semua manusia dianggap mempunyai kecakapan yang sama, mendasari suatu pemikiran untuk memberikan keleluasan ikut dalam lapangan politik.

Dasar-dasar demokrasi pancasila
Mengenai sistem pemerintahan demokrasi Pancasila seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945, memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Demikianlah keterangan dari penjelasan UUD 1945 mengenai prinsip pertama diatas. Maksud dari penjelasan UUD 1945 diatas, ialah bahwa pengertian pokok daripada negara hukum ialah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh dan juga berdasarkan hukum.
Jadi tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata. Tujuan pembatasan kekuasaan negara oleh hukum ini ialah agar kepentingan rakyat terjamin atau dijaga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penguasa yang sedang memerintah.
Hal ini pernah pula ditegaskan oleh Ketua Presidium kabinet Ampera, bahwa negara hukum: adalah satu tertib masyarakat dan negara yang berdasarkan hukum, di mana terdapat keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dan di mana baik warga negara maupun penguasa tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku.
b.      Sistem Konstitusional.
Penjelasan dari UUD 1945 mengenai prinsip kedua ini hanya berbunyi: Pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Maksud membentuk UUD 1945 dengan penjelasan di atas ialah: Bahwa pemerintah Indonesia haruslah menjadi suatu pemerintah yang konstitosional artinya, bahwa pemerintah tersebut tidak hanya dibatasi tindakan-tindakan oleh ketentuan-ketentuan jonstitusi, tetapi konstitusi tersebut haruslah terjadi landasan atau pedoman dari negara sebagai landasar dari negara, konstitusi mengatur susunan organisasi negara itu juga menentukan dan merumuskan hak dan kewajiban warga negara/penduduk dan penguasa di pusat maupun di daerah
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
Mengenai prinsip ini penjelasan UUD 1945 mengatakan: MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya dikatakan: Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut Garis-garis Besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis.
d.      Mengenai prinsip keempat dalam sistem pemerintahan ini, penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa: Di bawah MPR, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Mengenai prinsip ini penjelasan UUD 1945 menyatakan: Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-undang dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung atau berada di bawah Dewan. Demikianlah penjelasan UUD 1945.
f.       Pengawasan Parlemen.
Anggota-anggota parlemen (DPR) adalah juga anggota-anggota MPR. Karena keudukannya tersebut maka parlemen dapat mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif). Apabila pemerintah melakukan hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan ketetapan MPR, maka parlemen (DPR) yang juga sebagai anggota MPR dapat mengundang aggota-anggotanya yang lain untuk bersidang.
g.      Peradilan bebas
Dalam penjelasan resmi UUD 1945 dinyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Demikianlah beberapa ketentuan berkenaan dengan sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan atas UUD 1945.
Sehubungan dengan bentuk negara, maka bentuk kesatuan ini dirasakan paling tepat dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah itu untuk dapat mengembangkan inisiatif sesuai dengan apa yang ada secara obyektif di daeerah itu masing-masing.
h.      Undang-undang Dasar
Dalam penjelasan umum UUD 1945, dikemukakan bahwa UUD satu negara adalah sebagian dari hukum dasar negara itu.
UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, di samping itu juga hukum yang tak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
UUD 1945 disusun secara singkat dan supel dengan maksud agar mudah disesuaikan dengan keinginan serta tidak lekas usang terutama bagi negara Indonesia yang sedang berkembang.
Apabila keperluan untuk mengadakan penyesuaian tidak dapat dihindarkan lagi, masih ada jalan lain untuk menyesuaikan diri tanpa mengubah UUD, misalnya dengan ketetapan MPR(S), yang bertujuan membuat peraturan-peraturan tambahan untuk pelaksanaan UUD dalam rangka penyesuaian tersebut. Dalam sidang umum V MPRS Tahun 1968 pernah diajukan dua rancangan ketetapan MPR yang penting yang belum berhasil yaitu:
1.      Rancangan penjelasann pelengkap UUD 1945;
2.      Rancangan tentang piagam hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara.

Kesimpulan
Secara konsitusional dan formal-kurikuler sesungguhnya Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan hak azasi manusia sudah ada sejak tahun 1945 yang di tujukan kepada mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tersurat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang diwujudkan dalam Tatanan Pendidikan Nasional. Walaupun dalam perjalanan intrumentasi dan praksisnya yang begitu berfluktuasi, sesuai dengan irama dan iklim sosial politik yang terkait pada kebijakan politik kenegaraan pada setiap kurun waktu kepemimpinan Nasional mulai dari Era Presiden pertama Bung Karno, Presiden Soeharto, Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden yang akan datang, ternyata dirasakan bahwa Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak azasi manusia ini belum memberikan hasil maksimal dan menggembirakan.


DAFTAR PUSTAKA
AchmadMuchji, Neltje F, Katuuk, Juli 1996. PendidikanPancasila, Gunadarma
H. Djumharjinis, 2014, Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak Azasi Manusia, Jakarta
http://politik.kompasiana.com/2012/10/06/demokrasi-pancasila-dalam-nilai-nilai-politik-493443.html
Prof. DR. Kaelan, M.S. 2010. PendidikanPancasila, Yogyakarta, Paradigma
Salam, Burharudin, 1985, Filsafat Pancasilaisme, Bina aksara